Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Sdw Kumarti L Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kumarti L
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NOPI CILIKUS UDI. SHKumarti L
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • 2. Menyatakan pemohon adalah Ahli waris dari Almarhum Martina
  • Mengijinkan Pemohon Untuk mengambil dana dari Rekening Amarhum Martina dan atau yang terkait lainya di PT. Taspen
  • Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak