Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa RUDI RIANTO Bin KARIM, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 23.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di Rumah kos milik masyarakat Kamp. Ujoh Bilang an. KIRUNG, Rt.003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
Berawal pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, Terdakwa bertemu dengan Sdr. FERDI (DPO) di Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat lalu Sdr. FERDI (DPO) menawarkan kepada Terdakwa “Kalo mau ini ada barang (sabu sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “Bisa” lalu Terdakwa menanyakan kepada Sdr. FERDI (DPO) “Bagaimana hasil penjualan?”, kemudian Sdr. FERDI (DPO) menjawab “atur saja dilapangan yang penting modal kembali”. Selanjutnya Terdakwa pun menerima sabu sabu tersebut dari Sdr. FERDI (DPO) sebanyak 31 poket sudah berbentuk poket kecil siap edar.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 Terdakwa pun berangkat dari Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat menuju Ujoh Bilang, Kab. Mahakam Ulu. Kemudian setiba Terdakwa di Ujoh Bilang Kab. Mahakam Ulu tepatnya di kontrakan di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, Terdakwa bertemu dengan saksi OKTAVIANUS JUK Anak Dari MARTINUS MIDIN lalu menawarkan dan memberikan poketan sabu sabu sebanyak 27 poket kepada saksi OKTAVIANUS JUK Anak Dari MARTINUS MIDIN.
Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 23.10 wita Tepatnya Di Satu Rumah Kos Milik Masyarakat kamp. Ujoh Bilang an. KIRUNG, Rt. 003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu yang terdiri dari Saksi MUHAMMAD YUSUF dan Saksi MUHAMMAD FAHRIZAL mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya disalah satu rumah kontrakan atau kos milik Sdr. KIRUNG di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika yang diduga jenis shabu – shabu, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu menindaklanjuti informasi atau laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan di rumah kontrakan kos yang dimaksud tersebut, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu masuk kedalam rumah kos tersebut yang mana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pintu rumah kos tersebut tidak dalam keadaan di kunci, setelah itu Anggota Satresnarkoba Mahakam Ulu langsung masuk kedalam kamar saksi OKTAVIANUS JUK Anak Dari MARTINUS MIDIN, dimana pada saat tersebut saksi OKTAVIANUS JUK Anak Dari MARTINUS MIDIN bersama denan saksi JOHANNIUS JEMAAT dan saksi ULIS DARHAM.
Selanjutnya pada hari Sabtu pada tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 23.10 wita Terdakwa pun kembali Kos dimana tempat Terdakwa tinggal, sesampai di depan kos dan Terdakwa melihat banyak orang di dalam kos dan Terdakwa pun tetap masuk kedalam kos lalu Terdakwa diminta oleh petugas untuk tetap berdiri kemudian dilakukan penggeledahan badan dan salah satu petugas meminta Terdakwa untuk membuka tas selempang yang saat tersebut Terdakwa pegang, dan Terdakwa pun diminta untuk duduk lalu Terdakwa membuka tas selempang yang Terdakwa bawa tersebut kemudian di didalam tas selempang tersebut petugas kepolisian menemukan barang berupa 4 (empat) poket sabu sabu yang telah Terdakwa simpan didalam kanting kecil tas selampang Terdakwa lalu petugas bertanya kepada Terdakwa “ini barang apa” Terdakwa jawab “sabu sabu” kemudian petugas bertanya kepada Terdakwa dari mana dapat barang (sabu sabu itu) Terdakwa jawab “Terdakwa dapat sabu sabu ini dapat dari Sdr. FERDI” selanjutnya petugas kepolisian pun bertanya kepada Terdakwa “siapa pemilik barang (sabu sabu) ini” lalu Terdakwa mengakui bahwa sabu sabu sebanyak 4 poket yang diamankan saat penangkapan adalah milik Terdakwa.
Selanjutnya petugas kepolisian pun turut mengamankan Uang Tunai Sebesar Rp. 3.900.000 (tiga juta Sembilan ratus) dengan pecahan masing-masing Rp. 100.000 sebanyak 23 Lembar, Pecahan uang Rp. 50.000 Sebanyak 31 Lembar, Pecahan uang Rp. 20.000 1 (satu) Lembar, Pecahan uang Rp. 10.000 Sebanyak 3 Lembar, 1 ( Satu ) 1 ( Satu ) Buah HandPhone Merk Infinix NOTE 40 PRO Warna Silver. IMEI 1 : 351272391025145, IMEI 2 : 351272391025152 milik Terdakwa.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine an Rudi Rianto dari RS Pratama Gerbang Sehat Mahulu Nomor : 11675 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab an. Dr. Riyo Agustuawan dan Petugas Laboratoium an Zulkarnain, A.Md.AK dengan hasil pemeriksaan laboratorium Amphetamine Positif dan Metamfetamin Positif.
Laporan Pengujian Sampel dari BPOM Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0088 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji an Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt dengan hasil Positif (+) Metamfemin.
Berita Acara Penimbangan Nomor : 11092/100/17/III/2025 ditandatangani oleh Pimpinan Cabang an Riksan dan Petugas Polres Mahakam Ulu an Remon dengan lampiran hasil penimbangan barang bukti kepolisian, jenis barang 4 (empat) poket kecil shabu-shabu, berat kotor 0,69 gram, takaran berat berat bersih 0,21, disisihkan pidah kepolisian dengan takasiran berat bersih 0,19 gram dan sisa barang bukti 0,11 gram.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RUDI RIANTO Bin KARIM, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 23.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di Rumah kos milik masyarakat Kamp. Ujoh Bilang an. KIRUNG, Rt.003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
Berawal pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, Terdakwa bertemu dengan Sdr. FERDI (DPO) di Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat lalu Sdr. FERDI (DPO) menawarkan kepada Terdakwa “Kalo mau ini ada barang (sabu sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “Bisa” lalu Terdakwa menanyakan kepada Sdr. FERDI (DPO) “Bagaimana hasil penjualan?”, kemudian Sdr. FERDI (DPO) menjawab “atur saja dilapangan yang penting modal kembali”. Selanjutnya Terdakwa pun menerima sabu sabu tersebut dari Sdr. FERDI (DPO) sebanyak 31 poket sudah berbentuk poket kecil siap edar.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 Terdakwa pun berangkat dari Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat menuju Ujoh Bilang, Kab. Mahakam Ulu. Kemudian setiba Terdakwa di Ujoh Bilang Kab. Mahakam Ulu tepatnya di kontrakan di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, Terdakwa bertemu dengan saksi OKTAVIANUS JUK Anak Dari MARTINUS MIDIN lalu menawarkan dan memberikan poketan sabu sabu sebanyak 27 poket kepada saksi OKTAVIANUS JUK Anak Dari MARTINUS MIDIN.
Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 23.10 wita Tepatnya Di Satu Rumah Kos Milik Masyarakat kamp. Ujoh Bilang an. KIRUNG, Rt. 003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu yang terdiri dari Saksi MUHAMMAD YUSUF dan Saksi MUHAMMAD FAHRIZAL mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya disalah satu rumah kontrakan atau kos milik Sdr. KIRUNG di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika yang diduga jenis shabu – shabu, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu menindaklanjuti informasi atau laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan di rumah kontrakan kos yang dimaksud tersebut, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu masuk kedalam rumah kos tersebut yang mana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pintu rumah kos tersebut tidak dalam keadaan di kunci, setelah itu Anggota Satresnarkoba Mahakam Ulu langsung masuk kedalam kamar saksi OKTAVIANUS JUK Anak Dari MARTINUS MIDIN, dimana pada saat tersebut saksi OKTAVIANUS JUK Anak Dari MARTINUS MIDIN bersama denan saksi JOHANNIUS JEMAAT dan saksi ULIS DARHAM.
Selanjutnya pada hari Sabtu pada tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 23.10 wita Terdakwa pun kembali Kos dimana tempat Terdakwa tinggal, sesampai di depan kos dan Terdakwa melihat banyak orang di dalam kos dan Terdakwa pun tetap masuk kedalam kos lalu Terdakwa diminta oleh petugas untuk tetap berdiri kemudian dilakukan penggeledahan badan dan salah satu petugas meminta Terdakwa untuk membuka tas selempang yang saat tersebut Terdakwa pegang, dan Terdakwa pun diminta untuk duduk lalu Terdakwa membuka tas selempang yang Terdakwa bawa tersebut kemudian di didalam tas selempang tersebut petugas kepolisian menemukan barang berupa 4 (empat) poket sabu sabu yang telah Terdakwa simpan didalam kanting kecil tas selampang Terdakwa lalu petugas bertanya kepada Terdakwa “ini barang apa” Terdakwa jawab “sabu sabu” kemudian petugas bertanya kepada Terdakwa dari mana dapat barang (sabu sabu itu) Terdakwa jawab “Terdakwa dapat sabu sabu ini dapat dari Sdr. FERDI” selanjutnya petugas kepolisian pun bertanya kepada Terdakwa “siapa pemilik barang (sabu sabu) ini” lalu Terdakwa mengakui bahwa sabu sabu sebanyak 4 poket yang diamankan saat penangkapan adalah milik Terdakwa.
Selanjutnya petugas kepolisian pun turut mengamankan Uang Tunai Sebesar Rp. 3.900.000 (tiga juta Sembilan ratus) dengan pecahan masing-masing Rp. 100.000 sebanyak 23 Lembar, Pecahan uang Rp. 50.000 Sebanyak 31 Lembar, Pecahan uang Rp. 20.000 1 (satu) Lembar, Pecahan uang Rp. 10.000 Sebanyak 3 Lembar, 1 ( Satu ) 1 ( Satu ) Buah HandPhone Merk Infinix NOTE 40 PRO Warna Silver. IMEI 1 : 351272391025145, IMEI 2 : 351272391025152 milik Terdakwa.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine an Rudi Rianto dari RS Pratama Gerbang Sehat Mahulu Nomor : 11675 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab an. Dr. Riyo Agustuawan dan Petugas Laboratoium an Zulkarnain, A.Md.AK dengan hasil pemeriksaan laboratorium Amphetamine Positif dan Metamfetamin Positif.
Laporan Pengujian Sampel dari BPOM Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0088 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji an Eva Yun Deliyana, S.Si. Apt dengan hasil Positif (+) Metamfemin.
Berita Acara Penimbangan Nomor : 11092/100/17/III/2025 ditandatangani oleh Pimpinan Cabang an Riksan dan Petugas Polres Mahakam Ulu an Remon dengan lampiran hasil penimbangan barang bukti kepolisian, jenis barang 4 (empat) poket kecil shabu-shabu, berat kotor 0,69 gram, takaran berat berat bersih 0,21, disisihkan pidah kepolisian dengan takasiran berat bersih 0,19 gram dan sisa barang bukti 0,11 gram.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------- |