Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
AGUS Als Gus Anak Dari SUWAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 193/APB/KBR/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS Als Gus Anak Dari SUWAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

P R I M A I R

 

--------Bahwa Terdakwa AGUS Als GUS Anak dari SUWAJI pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 20.47 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di sebuah kamar pada Penginapan Makmur Nomor 4 yang beralamat di Kampung Muara Tae Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

Bahwa berawal pada Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wita saat Terdakwa berada didalam kamar Nomor 4 disebuah Penginapan Makmur yang beralamat di Kampung Muara Tae Kecamaatan Jempang Kabupaten Kutai Barat bersama dengan Saksi Desi Susanti Anak dari Amer Hasan, Terdakwa menghubungi Sdr. Otuy (DPO/02/VIII/2025/RESKRIM) melalui chat aplikasi whatsapp menggunakan Hp miliknya merk Vivo Type Y27S warna burgundy black/ hitam keunguan dengan nomor IMEI 1: 865780076261436 dan IMEI 2 : 865780078261428 bermaksud untuk menagih uang yang dipinjam Sdr. Otuy dari Terdakwa senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sdr. Otuy membalas dengan memberikan penawaran jika uang tersebut akan dikembalikan dengan bentuk Narkotika jenis sabu sabu. Terdakwa menyepakati dan bersepakat akan bertemu. Tak lama Sdr. Otuy mengirimkan sebuah peta lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu sabu dengan foto yang menunjukan sebuah bungkus rokok LA Bold warna hitam yang didalamnya menyimpan poket Narkotika jenis sabu sabu dipinggir jalan Kampung Camp Baru. Segera Terdakwa bersiap pergi berpamitan ke Saksi Desi Susanti Anak dari Amer Hasan mengaku akan membeli rokok di warung. Dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon Warna Putih beserta kunci kontaknya tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH32SV00AEJ085401 dan nomor mesin 2SV-085690, Terdakwa pergi ke lokasi yang diketahui merupakan sebuah bengkel dengan kondisi tutup. Terdakwa melihat ada sebuah bungkusan bekas rokok LA Bold warna hitam disamping mobil pick up dekat ban belakang yang diyakini merupakan bungkusan yang sama dengan yang dikirim Sdr. Otuy. Dengan menggunakan tangan kanan, Terdakw mengambil bungkus rokok tersebut dan menyimpan dalam saku. Terdakwa kembali mengendari sepeda motornya menuju ke Penginapan Makmur. Saat sampai, Terdakwa segera membuka bungkus rokok tersebut dan menghitung jumlah poket Narkotika tanpa sepengatahuan Saksi Desi Susanti Anak dari Amer Hasan. Terdapat 2 (dua) plastik klip ukuran sedang. 1 (satu) klip sedang berisi 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu sabu sedangkan 1 (satu) klip sedang lainnya berisi 4 (empat) poket Narkotika jenis sabu sabu dan 7 (tujuh) klip plastik kosong ukuran kecil sehingga berjumlah 8 (delapan) poket Narkotika jenis sabu sabu. Berselang 15 (lima belas) menit, tiba-tiba masuk beberapa orang ke dalam kamar Terdakwa yang tidak terkunci yang diketahui merupakan Anggota Kepolisian Polsek Jempang. Segera Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggledahan dengan disaksiakan Saksi Desi Susanti Anak dari Amer Hasan.
Bahwa saat dilakukan penggledahan oleh Anggota Kepolisian Polsek Jempang, ditemukan pada telapak tangan kiri Terdakwa barang bukti berupa 8 (delapan) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening ukuran kecil, 7 (tujuh) klip plastik kosong ukuran kecil, Hp miliknya merk Vivo Type Y27S warna burgundy black/ hitam keunguan dengan nomor IMEI 1: 865780076261436 dan IMEI 2 : 865780078261428 Nomor telepon 082151706187, 1 (satu) bungkus rokok kosong merk LA Bold warna hitam yang diakui merupakan barang milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092 / 227 / 04 / 08 / 2025 tanggal 4 Agustus 2025 terhadap barang bukti berupa 8 poket Narkotika jenis sabu sabu dengan hasil berat kotor 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram bruto dan berat bersih 0, 6 (nol koma enam) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram.
Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0165 tertanggal 8 Agustus 2025 bahwa terhadap pengujian sebanyak 1 (satu) sampel Narkotika dengan ciri berbentuk serbuk kristal tidak berwarna dengan hasil positif metamfetamin.
Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc, Sp.PK dengan No. RM : P00003621 tanggal pemeriksaan 4 Agustus 2025 atas nama Terdakwa AGUS Als GUS Anak dari SUWAJI dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung methampethamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) poket Narkotika jenis sabu sabu diketahui bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

----------- Perbuatan Terdakwa AGUS Als GUS Anak dari SUWAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------

     

SUBSIDAIR

 

--------Bahwa Terdakwa AGUS Als GUS Anak dari SUWAJI pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 20.47 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di sebuah kamar pada Penginapan Makmur Nomor 4 yang beralamat di Kampung Muara Tae Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari tanggal yang telah disebutkan diatas, Anggota Kepolisian Polsek Jempang mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika disebuah wilayah Kecamatan Jempang. Selanjutnya Anggota Kepolisian Polsek Jempang yang beranggotakan Saksi Albert Manullang dan Saksi M Yusril Mahendra melakukan penyelidikan ke sebuah Penginapan Makmur yang sebelumnya telah mengantongi identitas Terdakwa sedang berada di penginapan tersebut. Sekira pukul 20.45 Wita, Anggota Polsek Jempang datang ke Penginapan Makmur dan segera mencari lokasi kamar yang ditempati Terdakwa. Saat sampai, Anggota Polsek Jempang segera masuk ke kamar Terdakwa yang tidak terkunci. Saat itu ada Saksi Desi Susanti Anak dari Amer Hasan yang merupakan kekasih Terdakwa sedang duduk diatas kasur. Saksi Albert Manullang dan Saksi M Yusril Mahendra segera menangkap dan menggeledah Terdakwa. Saat dilakukan penggledahan oleh Anggota Kepolisian Polsek Jempang, ditemukan pada telapak tangan kiri Terdakwa barang bukti berupa 8 (delapan) poket narkotika jenis shabu shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening ukuran kecil, 7 (tujuh) klip plastik kosong ukuran kecil, Hp miliknya merk Vivo Type Y27S warna burgundy black/ hitam keunguan dengan nomor IMEI 1: 865780076261436 dan IMEI 2 : 865780078261428 Nomor telepon 082151706187, 1 (satu) bungkus rokok kosong merk LA Bold warna hitam yang diakui merupakan barang milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092 / 227 / 04 / 08 / 2025 tanggal 4 Agustus 2025 terhadap barang bukti berupa 8 poket Narkotika jenis sabu sabu dengan hasil berat kotor 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram bruto dan berat bersih 0, 6 (nol koma enam) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram.
Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0165 tertanggal 8 Agustus 2025 bahwa terhadap pengujian sebanyak 1 (satu) sampel Narkotika dengan ciri berbentuk serbuk kristal tidak berwarna dengan hasil positif metamfetamin.
Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc, Sp.PK dengan No. RM : P00003621 tanggal pemeriksaan 4 Agustus 2025 atas nama Terdakwa AGUS Als GUS Anak dari SUWAJI dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung methampethamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) poket Narkotika jenis sabu sabu diketahui bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

----------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa AGUS Als GUS Anak dari SUWAJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya