Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa SUMIATI Binti H. SOLIHIN bersama-sama dengan Saksi DAFIT HIDAYAT Als DAYAT Bin HAMBALI (alm) (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 01.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, Kamp. Melak Ilir, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana per buatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat terdiri dari Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MOCHAMMAD IHSAN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika di wilayah Kec Melak. Saat itu Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat tersebut melakukan penangkapan terhadap Sdr. LING. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat meminta Sdr. LING untuk menunjukkan rumah kediaman Terdakwa SUMIATI Binti H. SOLIHIN dan saksi DAFIT HIDAYAT Als DAYAT Bin HAMBALI (alm).
Bahwa Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MOCHAMMAD IHSAN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi DAFIT HIDAYAT Als DAYAT Bin HAMBALI (alm) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 01.45 Wita di sebuah rumah, Kamp. Melak Ilir, Kec. Melak, Kab. Kutai. Kemudian Terdakwa dimintai keterangan dan diminta untuk menunjukan tempat penyimpanan Shabu-Shabu yang ada pada penguasaan Terdakwa oleh Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat dan menyatakan 24 (Dua puluh empat) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening dengan rincian 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip dan 21 (dua puluh satu) poket kecil narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip tersebut dari Terdakwa yang mana Shabu-shabu tersebut Terdakwa simpan didalam lemari yang ada di dalam rumah Terdakwa.
Bahwa untuk 21 (dua puluh satu) poket narkotika tersebut adalah sisa dari pengambilan narkotika jenis shabu shabu yang Terdakwa terima pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 sekira jam 11.30 wita yang Terdakwa terima dari sdr. WAHYU (DPO) di depan rumah Terdakwa dan saat tersebut sdr. WAHYU (DPO) menyerahkan dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya Terdakwa terima dengan tangan kanan dan saat tersebut dibungkus dengan menggunakan amplop coklat dan saat tersebut Terdakwa menerima 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan timbangan atau berat 25 (dua puluh lima) gram. Kemudian apabila ada permintaan dari sdr. WAHYU (DPO) ataupun sdr. SURYA (DPO) selanjutnya saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) dan Terdakwa akan memecah narkotika jenis shabu shabu yang Terdakwa dapatkan menjadi poketan poketan kecil siap edar dengan cara sdri. SUMIATI memasukkan ke dalam plastik klip kecil dengan menggunakan serokan yang terbuat dari potongan sedotan kecil warna bening dan selanjutnya saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) yang akan melakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan digital. Untuk berat timbangan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah untuk narkotika dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah dengan berat bersih 0,08 gram sedangkan untuk narkotika jenis shabu shabu dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah dengan berat bersih antara 0,15 ataupun 0,16 gram dan apabila ada permintaan untuk pembuatan narkotika jenis shabu shabu dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah maka berat bersihnya adalah 0,35 gram. Dan selanjutnya setelah terbentuk poketan poketan narkotika jenis shabu shabu siap edar selanjutnya saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) menyerahkan kepada Terdakwa untuk menyimpannya dan menunggu perintah sdr. WAHYU (DPO) ataupun sdr. SURYA (DPO) untuk mengedarkan ataupun menjualnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 16.30 wita sdr. SURYA (DPO) menghubungi saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) akan ada yang mengantarkan narkotika jenis shabu shabu ke rumah saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) dan tak lama kemudian ada juga sdr. WAHYU (DPO) menghubungi saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) dan mengatakan hal yang sama seperti yang sdr. SURYA (DPO) katakan, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira jam 17.30 Wita datang seseorang dan dengan menggunakan tangan kanan menyerahkan bungkusan berisolasi warna hitam dan saat tersebut saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) terima dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) membuka isolasi warna hitam dan saat tersebut terlihat 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip besar dihadapan Terdakwa dan selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) menyerahkan 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip tersebut kepada Terdakwa dan selanjutnya shabu-shabu tersebut disimpan oleh Terdakwa.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 24 (Dua puluh empat) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening dengan rincian 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip dan 21 (dua puluh satu) poket kecil narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian No. LHU.100.K.05.16.25.0007 tanggal 14 Januari 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda yang dibuat dan ditantangani oleh Sdri. AMALIAH, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti dari Polres Kubar dengan hasil pengujian serbuk kristal tidak berwarna, positif teridentifikasi Metamfetamin.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/006/07/01/2025 tanggal 07 Januari 2025 perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan lampiran hasil penimbangan berupa 24 (dua puluh empat) poket Narkotika golongan I yang diduga shabu-shabu dengan berat kotor 101,83 (seratus satu koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 96,13 (sembilan puluh tiga koma tiga belas) gram disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 96,08 (Sembilan puluh enam koma nol delapan) gram.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa SUMIATI Binti H. SOLIHIN bersama-sama dengan Saksi DAFIT HIDAYAT Als DAYAT Bin HAMBALI (alm) (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 01.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, Kamp. Melak Ilir, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat terdiri dari Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MOCHAMMAD IHSAN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika di wilayah Kec Melak. Saat itu Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat tersebut melakukan penangkapan terhadap Sdr. LING. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat meminta Sdr. LING untuk menunjukkan rumah kediaman Terdakwa SUMIATI Binti H. SOLIHIN dan saksi DAFIT HIDAYAT Als DAYAT Bin HAMBALI (alm).
Bahwa Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MOCHAMMAD IHSAN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi DAFIT HIDAYAT Als DAYAT Bin HAMBALI (alm) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 01.45 Wita di sebuah rumah, Kamp. Melak Ilir, Kec. Melak, Kab. Kutai. Kemudian Terdakwa dimintai keterangan dan diminta untuk menunjukan tempat penyimpanan Shabu-Shabu yang ada pada penguasaan Terdakwa oleh Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat dan menyatakan 24 (Dua puluh empat) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening dengan rincian 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip dan 21 (dua puluh satu) poket kecil narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip tersebut dari Terdakwa yang mana Shabu-shabu tersebut Terdakwa simpan didalam lemari yang ada di dalam rumah Terdakwa.
Bahwa untuk 21 (dua puluh satu) poket narkotika tersebut adalah sisa dari pengambilan narkotika jenis shabu shabu yang Terdakwa terima pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 sekira jam 11.30 wita yang Terdakwa terima dari sdr. WAHYU (DPO) di depan rumah Terdakwa dan saat tersebut sdr. WAHYU (DPO) menyerahkan dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya Terdakwa terima dengan tangan kanan dan saat tersebut dibungkus dengan menggunakan amplop coklat dan saat tersebut Terdakwa menerima 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan timbangan atau berat 25 (dua puluh lima) gram. Kemudian apabila ada permintaan dari sdr. WAHYU (DPO) ataupun sdr. SURYA (DPO) selanjutnya saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) dan Terdakwa akan memecah narkotika jenis shabu shabu yang Terdakwa dapatkan menjadi poketan poketan kecil siap edar dengan cara sdri. SUMIATI memasukkan ke dalam plastik klip kecil dengan menggunakan serokan yang terbuat dari potongan sedotan kecil warna bening dan selanjutnya saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) yang akan melakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan digital. Untuk berat timbangan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah untuk narkotika dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah dengan berat bersih 0,08 gram sedangkan untuk narkotika jenis shabu shabu dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah dengan berat bersih antara 0,15 ataupun 0,16 gram dan apabila ada permintaan untuk pembuatan narkotika jenis shabu shabu dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah maka berat bersihnya adalah 0,35 gram. Dan selanjutnya setelah terbentuk poketan poketan narkotika jenis shabu shabu siap edar selanjutnya saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) menyerahkan kepada Terdakwa untuk menyimpannya dan menunggu perintah sdr. WAHYU (DPO) ataupun sdr. SURYA (DPO) untuk mengedarkan ataupun menjualnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 16.30 wita sdr. SURYA (DPO) menghubungi saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) akan ada yang mengantarkan narkotika jenis shabu shabu ke rumah saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) dan tak lama kemudian ada juga sdr. WAHYU (DPO) menghubungi saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) dan mengatakan hal yang sama seperti yang sdr. SURYA (DPO) katakan, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira jam 17.30 Wita datang seseorang dan dengan menggunakan tangan kanan menyerahkan bungkusan berisolasi warna hitam dan saat tersebut saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) terima dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) membuka isolasi warna hitam dan saat tersebut terlihat 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip besar dihadapan Terdakwa dan selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan saksi DAFIT HIDAYAT als DAYAT Bin HAMBALI (alm) menyerahkan 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip tersebut kepada Terdakwa dan selanjutnya shabu-shabu tersebut disimpan oleh Terdakwa.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 24 (Dua puluh empat) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening dengan rincian 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip dan 21 (dua puluh satu) poket kecil narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian No. LHU.100.K.05.16.25.0007 tanggal 14 Januari 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda yang dibuat dan ditantangani oleh Sdri. AMALIAH, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti dari Polres Kubar dengan hasil pengujian serbuk kristal tidak berwarna, positif teridentifikasi Metamfetamin.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/006/07/01/2025 tanggal 07 Januari 2025 perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan lampiran hasil penimbangan berupa 24 (dua puluh empat) poket Narkotika golongan I yang diduga shabu-shabu dengan berat kotor 101,83 (seratus satu koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 96,13 (sembilan puluh tiga koma tiga belas) gram disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 96,08 (Sembilan puluh enam koma nol delapan) gram.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------
|