Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
141/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.WISNU DEWANTORO, SH 2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. |
HENDRIKUS ABATAN Anak Dari PETRUS TABESI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 141/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 154/APB/KBR/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa HENDRIKUS ABATAN Anak dari PETRUS TABESI (Alm), pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di blok H38 Rayon A PT. BCPM Kamp. Dilang Puti Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Barangsiapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- mengancam dengan cara mengarahkan 1 (satu) buah senjata tajam yaitu sebuah bilah parang - - Visum Et Repertum
Perbuatan terdakwa HENDRIKUS ABATAN Anak dari PETRUS TABESI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HENDRIKUS ABATAN Anak dari PETRUS TABESI (Alm), pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di blok H38 Rayon A PT. BCPM Kamp. Dilang Puti Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban KRISTIANUS POLKANO, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- menganiaya - - Visum Et Repertum
Perbuatan terdakwa HENDRIKUS ABATAN Anak dari PETRUS TABESI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP -----------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HENDRIKUS ABATAN Anak dari PETRUS TABESI (Alm), pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di blok H38 Rayon A PT. BCPM Kamp. Dilang Puti Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- mengancam - - Visum Et Repertum
Perbuatan terdakwa HENDRIKUS ABATAN Anak dari PETRUS TABESI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP ----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |