| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,-----------------------------Menyatakan perbuatan tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi , dan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat,-----------------------------------------------------------------------------------Memerintahkan kepada tergugat untuk segera memberikan dan atau menyerahkan hak penggugat atas  kebun plasma sawit  20 % dari luas lokasi lahan penggugat seluas 54.50 hektar  yaitu seluas 10.9  hektar  kepada penggugat,----------------------------------------------------------------------------------- 
 Menghukum tergugat untuk segera membayar atas kerugian penggugat  sebesar Rp. Rp. 899.250.000,- ( delapan ratus Sembilan puluh Sembilan juta rupiah dua ratus lima puluh ribu rupiah) total kerugian materiil yang diderita penggugat,----------------------------------------------------------------------- 
 Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa ( dwangsom) untuk tiap-tiap hari apabila tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) per harinya,),-----------------------------------Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada Verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad),------------------------------------------------------------------------------------- 
 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( concervatoir beslag) yang telah di letak atas seluruh harta tetap dan bergerak atas kekayaan milik Tergugat , sampai terpenuhinya kerugian penggugat,-------------------------------------------------------------------------Menghukum tergugat tuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,------------------------------------------------------------------------------------ Atau jika Pengadilan Negeri Kutai barat berpendapat lain,dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya( exaequo et bono),-------------------------------------------- |