Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, SH,
2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
JOHANNIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 114/APB/KBR/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
2Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANNIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

P R I M A I R

---------- Bahwa Terdakwa JOHANIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN bersama-sama dengan saksi Rudi Rianto (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan atau kos yang terdakwa tempati yang beralamat di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 wita di rumah kontrakan atau kos yang terdakwa tempati yang beralamat di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu,  saksi RUDI RIANTO mendatangi terdakwa mengantar 27 Poket kecil narkotika jenis sabu dengan harga jual sebesar Rp.400.000 (Empat ratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) poket. Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar Pukul 10.00 wita, saksi Oktavianus Juk menyuruh Terdakwa  untuk mengantar Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket seharga  Rp. 800. 000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak terdakwa kenal ke Kampung Long Bagun Ilir, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu dan akan di bayar tunai oleh pembeli, selanjutnya terdakwa bertemu dengan pembeli yang tidak terdakwa kenal tersebut di pingir jalan Kampung long Bagun Ilir, selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 Poket kecil Narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa pulang kembali ke rumah tempat kos terdakwa.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wita saksi Muhammad Yusuf dan saksi Muhammad Fahrizal Amin yang merupakan petugas kepolisian Polres Mahakam Ulu sedang berada di salah satu warung makan nasi goreng Yang berada di depan pasar kamp. Ujoh Bilang Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu Polres Mahakam Ulu di datangi oleh seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, dan memberikan informasi bahwa mengetahui adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah 1 satu rumah kos milik Sdr. Kirung yang di tempati oleh terdakwa yang berada di Kamp Ujoh Bilang RT 003 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi atau laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan di rumah kontrakan kos dan masuk kedalam rumah kos tersebut, selanjutnya petugas kepolisian masuk ke dalam kamar kontrakan milik Terdakwa, bahwa di dalam rumah kos tersebut petugas kepolisian mendapati Terdakwa bersama-sama saksi OKTAVIANUS JUK dan saksi ULIS DARHAM sedang duduk didalam kamar kos dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi OKTAVIANUS JUK dan saksi ULIS DARHAM. Bahwa dari penangkapan tersebut petugas kepolisian mendapatkan barang bukti masing-masing berupa 1 (Satu) Buah Handpone Merk Vivo 8 Y20S warna biru dengan casing warna hitam dengan IMEI 1 : 869745058357955 IMEI 2 : 869745058357948, dan 1 (Satu) Buah pipet kaca warna putih bening dari terdakwa, 23 (dua puluh tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat 3,90 gram bruto, Uang Tunai Sebesar Rp. 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan masing masing Rp. 100.000 sebanyak 8 lembar pecahan uang Rp. 50.000 sebanyak 38 lembar, dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y18 Warna Hijau dengan IMEI 1 : 868124071043052 IMEI 2 : 868124071043045 dari saksi OKTOVIANUS JUK, dan 1 (Satu) Buah Handpone Merk Infinix warna sleek black dengan IMEI 1 : 357177691463769 IMEI 2 : 357177691463777, dan 1 (Satu) Buah bong warna bening dengan tutup botol warna hitam dari saksi ULIS DARHAM.
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi OKTOVIANUS JUK dan saksi ULIS DARHAM beserta barang bukti di bawa ke Polres Mahakam Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0086 tanggal 26 Maret 2025, yang ditandatangani oleh  Eva Yun Deliyana, S.Si., Apt. NIP.198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa JOHANNIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/099/17/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 23 (dua puluh tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,90 (tiga koma Sembilan puluh) gram bruto dan berat bersih sekitar 1,14 (satu koma empat belas) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,19 gram, sisa barang bukti 1,04 gram.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu, dengan Nomor : 11676 tanggal 10 Maret 2025, yang ditandatangani oleh dr. Riyo Agustiawan dan Zulkarnain, Amd.AK. atas nama Terdakwa JOHANNIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Amphetamine dan Methampethamine.

----------- Perbuatan terdakwa JOHANNIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

S U B S I D A I R

---------- Bahwa Terdakwa JOHANIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN bersama-sama dengan saksi Rudi Rianto (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan atau kos yang terdakwa tempati yang beralamat di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wita saksi Muhammad Yusuf dan saksi Muhammad Fahrizal Amin yang merupakan petugas kepolisian Polres Mahakam Ulu sedang berada di salah satu warung makan nasi goreng Yang berada di depan pasar kamp. Ujoh Bilang Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu Polres Mahakam Ulu di datangi oleh seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, dan memberikan informasi bahwa mengetahui adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah 1 satu rumah kos milik Sdr. Kirung yang di tempati oleh terdakwa yang berada di Kamp Ujoh Bilang RT 003 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi atau laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan di rumah kontrakan kos dan masuk kedalam rumah kos tersebut, selanjutnya petugas kepolisian masuk ke dalam kamar kontrakan milik Terdakwa, bahwa di dalam rumah kos tersebut petugas kepolisian mendapati Terdakwa bersama-sama saksi OKTAVIANUS JUK dan saksi ULIS DARHAM sedang duduk didalam kamar kos dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi OKTAVIANUS JUK dan saksi ULIS DARHAM. Bahwa dari penangkapan tersebut petugas kepolisian mendapatkan barang bukti masing-masing berupa 1 (Satu) Buah Handpone Merk Vivo 8 Y20S warna biru dengan casing warna hitam dengan IMEI 1 : 869745058357955 IMEI 2 : 869745058357948, dan 1 (Satu) Buah pipet kaca warna putih bening dari terdakwa, 23 (dua puluh tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat 3,90 gram bruto, Uang Tunai Sebesar Rp. 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan masing masing Rp. 100.000 sebanyak 8 lembar pecahan uang Rp. 50.000 sebanyak 38 lembar, dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y18 Warna Hijau dengan IMEI 1 : 868124071043052 IMEI 2 : 868124071043045 dari saksi OKTOVIANUS JUK, dan 1 (Satu) Buah Handpone Merk Infinix warna sleek black dengan IMEI 1 : 357177691463769 IMEI 2 : 357177691463777, dan 1 (Satu) Buah bong warna bening dengan tutup botol warna hitam dari saksi ULIS DARHAM.
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi OKTOVIANUS JUK dan saksi ULIS DARHAM beserta barang bukti di bawa ke Polres Mahakam Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0086 tanggal 26 Maret 2025, yang ditandatangani oleh  Eva Yun Deliyana, S.Si., Apt. NIP.198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa JOHANNIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/099/17/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 23 (dua puluh tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,90 (tiga koma Sembilan puluh) gram bruto dan berat bersih sekitar 1,14 (satu koma empat belas) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,19 gram, sisa barang bukti 1,04 gram.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu, dengan Nomor : 11676 tanggal 10 Maret 2025, yang ditandatangani oleh dr. Riyo Agustiawan dan Zulkarnain, Amd.AK. atas nama Terdakwa JOHANNIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Amphetamine dan Methampethamine.

----------- Perbuatan terdakwa JOHANNIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya