Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.NUR HANDAYANI, SH, 2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. |
JOHANNIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 114/APB/KBR/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
P R I M A I R ---------- Bahwa Terdakwa JOHANIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN bersama-sama dengan saksi Rudi Rianto (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan atau kos yang terdakwa tempati yang beralamat di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 wita di rumah kontrakan atau kos yang terdakwa tempati yang beralamat di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu, saksi RUDI RIANTO mendatangi terdakwa mengantar 27 Poket kecil narkotika jenis sabu dengan harga jual sebesar Rp.400.000 (Empat ratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) poket. Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar Pukul 10.00 wita, saksi Oktavianus Juk menyuruh Terdakwa untuk mengantar Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp. 800. 000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak terdakwa kenal ke Kampung Long Bagun Ilir, Kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu dan akan di bayar tunai oleh pembeli, selanjutnya terdakwa bertemu dengan pembeli yang tidak terdakwa kenal tersebut di pingir jalan Kampung long Bagun Ilir, selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 Poket kecil Narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa pulang kembali ke rumah tempat kos terdakwa. ----------- Perbuatan terdakwa JOHANNIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
S U B S I D A I R ---------- Bahwa Terdakwa JOHANIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN bersama-sama dengan saksi Rudi Rianto (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan atau kos yang terdakwa tempati yang beralamat di Kamp. Ujoh bilang RT. 003, kec. Long Bagun, Kab. Mahakam Ulu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wita saksi Muhammad Yusuf dan saksi Muhammad Fahrizal Amin yang merupakan petugas kepolisian Polres Mahakam Ulu sedang berada di salah satu warung makan nasi goreng Yang berada di depan pasar kamp. Ujoh Bilang Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu Polres Mahakam Ulu di datangi oleh seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, dan memberikan informasi bahwa mengetahui adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah 1 satu rumah kos milik Sdr. Kirung yang di tempati oleh terdakwa yang berada di Kamp Ujoh Bilang RT 003 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu. Selanjutnya menindaklanjuti informasi atau laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan di rumah kontrakan kos dan masuk kedalam rumah kos tersebut, selanjutnya petugas kepolisian masuk ke dalam kamar kontrakan milik Terdakwa, bahwa di dalam rumah kos tersebut petugas kepolisian mendapati Terdakwa bersama-sama saksi OKTAVIANUS JUK dan saksi ULIS DARHAM sedang duduk didalam kamar kos dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi OKTAVIANUS JUK dan saksi ULIS DARHAM. Bahwa dari penangkapan tersebut petugas kepolisian mendapatkan barang bukti masing-masing berupa 1 (Satu) Buah Handpone Merk Vivo 8 Y20S warna biru dengan casing warna hitam dengan IMEI 1 : 869745058357955 IMEI 2 : 869745058357948, dan 1 (Satu) Buah pipet kaca warna putih bening dari terdakwa, 23 (dua puluh tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat 3,90 gram bruto, Uang Tunai Sebesar Rp. 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan masing masing Rp. 100.000 sebanyak 8 lembar pecahan uang Rp. 50.000 sebanyak 38 lembar, dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Y18 Warna Hijau dengan IMEI 1 : 868124071043052 IMEI 2 : 868124071043045 dari saksi OKTOVIANUS JUK, dan 1 (Satu) Buah Handpone Merk Infinix warna sleek black dengan IMEI 1 : 357177691463769 IMEI 2 : 357177691463777, dan 1 (Satu) Buah bong warna bening dengan tutup botol warna hitam dari saksi ULIS DARHAM. ----------- Perbuatan terdakwa JOHANNIUS JEMAAT Anak dari MARTINUS MIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |