| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 182/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. 2.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H. |
ISRAN KUIS Bin ARSAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 182/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 199/APB/KBR/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ----------Bahwa Terdakwa ISRAN KUIS BIN ARSAN (Alm) pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan September Tahun 2021, atau setidak tidaknya pada bulan September Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 21 September Tahun 2022 sekira pukul 10.38 WITA, atau setidak tidaknya pada bulan September Tahun 2022 atau setidak tidaknya pada Tahun 2022 di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tering Seberang RT 03 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------- Bahwa PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembebasan lahan jalan houling yang berdomisili di Gedung TTC Batavia Tower One, Lantai 43, Jl. K.H. Mas MANSYUR Kav. 126, RT/RW009/003 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Adminitrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki kantor juga beralamat di Kampung Bangun Sari Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat.
Tanggal pembayaran Nominal pembayaran Peruntukkan 21 Oktober 2021 Rp. 100.000.000,- Uang muka lahan pembangunan kantor 05 November 2021 Rp. 300.000.000,- Uang muka pembelian lahan 19 November 2021 Rp. 10.000.000,- Pinjam uang 18 November 2021 Rp. 50.000.000,- Kas bon pembuatan jalan haoling 01 Desember 2021 Rp. 5.000.000,- Uang muka lahan 27 Desember 2021 Rp. 50.000.000,- Kas bon pembuatan haoling 04 Januari 2022 Rp. 50.000.000,- Kas bon pembuatan haoling 13 Januari 2022 Rp. 2.000.000,- Pinjam uang 06 Maret 2022 Rp. 2.000.000,- Pinjam uang 13 Maret 2022 Rp. 50.000.000,- Uang muka lahan 14 Maret 2022 Rp. 15.000.000,- Pinjam uang 16 Maret 2022 Rp. 10.000,000,- Pinjam uang 21 Maret 2022 Rp. 100.000.000,- Uang muka lahan 22 Maret 2022 Rp. 32.500.000,- Uang muka lahan 22 Maret 2022 Rp. 50.000.000,- Pinjam uang 29 Maret 2022 Rp. 175.000.000,- Uang muka lahan 07 April 2022 Rp. 2.000.000,- Pinjam uang 13 April 2022 Rp. 10.500.000,- Uang muka lahan 13 April 2022 Rp. 10.000.000,- Uang muka lahan 19 April 2022 Rp. 25.000.000,- Uang muka lahan 28 April 2022 Rp. 60.000.000,- Uang muka lahan 17 April 2022 Rp. 10.000.000,- Uang muka lahan 14 Mei 2022 Rp. 10.000.000,- Uang muka lahan 14 Mei 2022 Rp. 2.500.000,- Pinjam uang 26 Mei 2022 Rp. 2.000.000,- Uang muka lahan 16 Juni 2022 Rp. 101.000.000,- Uang muka lahan 29 Juni 2022 Rp. 5.000.000,- Pinjam uang 06 Juli 2022 Rp. 5.000.000,- Pinjam uang 12 Juli 2022 Rp. 310.000.000,- Pelunasan pembelian lahan 13 Agustus 2022 Rp. 2.000.000,- Pinjam uang TOTAL Rp. 1. 591.500,000-
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira jam 10.30 WITA, Terdakwa meminta Saksi Rusdi Anak dari Kemit untuk datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tering Seberang RT 03 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Saat itu, Terdakwa menawarkan untuk membeli lahan milik Saksi Rusdi Anak dari Kemit yang diketahui bahwa Saksi Rusdi Anak dari Kemit merupakan pemilik sah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) Nomor 593.21/66/SPPHAT/V/2022 dengan luas tanah 18.846 m2 yang diterbitkan di Kecamatan Tering tertanggal 9 Mei 2022 yang berlokasi di Kampung Linggang Kelubaq RT 003 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Terdakwa yang sedari awal ingin mengambil keuntungan yang banyak, hanya menawarkan harga untuk lahan milik Saksi Rusdi Anak dari Kemit senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). Harga tersebut merupakan harga yang ditentukan oleh Terdakwa berdasarkan luas tanah milik Saksi Rusdi Anak dari Kemit. Terdakwa juga meyakinkan Saksi Rusdi Anak dari Kemit bahwa pembayaran uang lahan akan segera didapatkan secepatnya. Saksi Rusdi Anak dari Kemit yang juga sedang membutuhkan uang tidak merasa curiga kepada Terdakwa hingga Saksi Rusdi Anak dari Kemit bersepakat untuk menjual tanahnya kepada Terdakwa dengan harga yang telah disepakati. Terdakwa menjanjikan akan segera membayar dalam waktu dekat. Setelah meyakinkan Saksi Rusdi Anak dari Kemit untuk menjual lahan miliknya, Terdakwa meminta Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar untuk datang ke rumahnya guna membayar kekurangan pembayaran pembelian lahan. Saat itu Saksi Julian David tidak merasa curiga kepada Terdakwa hingga memberikan uang sejumlah Rp. 176.689.605,- (seratus tujuh puluh enam juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus lima rupiah) tanpa ragu kepada Terdakwa melalui Transfer dari rekening MANDIRI Saksi yaitu nomor rekening 1480001123580 atas nama JULIAN DAVID HASUDUNGAN SIREGAR ke rekening MANDIRI Nomor rekening 1480019431454 atas nama ISRAN KUIS berdasarkan bukti transfer dari Bank Mandiri secara elektronik melalui email. Terdakwa yang tahu uang tersebut telah masuk pada rekeningnya segera membubuhkan tanda tangan pada kuintansi penerimaan tertanggal 21 September 2022 dihadapan Saksi Julian David. No Nama Luasan Harga / M?2; Total 1 Susinta Yuliana 1 19.185 6.000 115.110.000 2 Susinta Yuliana 2 17.167 6.000 103.002.000 3 Susinta Yuliana 3 17.488 6.000 104.928.000 4 Susinta Yuliana 4 17.261 6.000 103.566.000 5 Susinta Yuliana 5 17.334 6.000 104.004.000 6 Susinta Yuliana 6 13.317 6.000 79.902.000 7 Isran Kuis eks Edi Hartono 1 19.617 6.000 117.702.000 8 Isran Kuis eks Edi Hartono 2 19.313 6.000 115.878.000 9 Isran Kuis eks Agus Herianto 1 14.749 6.000 88.494.000 10 Isran Kuis eks Agus Herianto 2 19.381 6.000 116.286.000 11 Isran Kuis Eks Helen Pariyani 9.014 6.000 54.084.000 12 Rusdi 18.846 6.000 113.076.165 13 Isran Kuis Eks Artian 1 14.491 6.000 86.943.660 14 Isran Kuis Eks Artian 2 13.637 6.000 81.819.780 15 Isran Kuis Eks Suriyati 20.221 6.000 121.326.000 16 Senio Ebilson 1 12.599 6.000 75.594.000 17 Senio Ebilson 2 15.871 6.000 95.226.000 18 Senio Ebilson 3 15.208 6.000 91.248.000 Total lahan seluas 294.699 m?2; 1.768.189.605
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) mengalami kerugian senilai Rp. 478.906.000,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu rupiah)
------Perbuatan Terdakwa ISRAN KUIS BIN ARSAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 372 KUHP -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa ISRAN KUIS BIN ARSAN (Alm) pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan September Tahun 2021, atau setidak tidaknya pada bulan September Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 21 September Tahun 2022 sekira pukul 10.38 WITA, atau setidak tidaknya pada bulan September Tahun 2022 atau setidak tidaknya pada Tahun 2022 di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tering Seberang RT 03 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------- Bahwa PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembebasan lahan jalan houling yang berdomisili di Gedung TTC Batavia Tower One, Lantai 43, Jl. K.H. Mas MANSYUR Kav. 126, RT/RW009/003 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Adminitrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki kantor juga beralamat di Kampung Bangun Sari Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat.
Tanggal pembayaran Nominal pembayaran Peruntukkan 21 Oktober 2021 Rp. 100.000.000,- Uang muka lahan pembangunan kantor 05 November 2021 Rp. 300.000.000,- Uang muka pembelian lahan 19 November 2021 Rp. 10.000.000,- Pinjam uang 18 November 2021 Rp. 50.000.000,- Kas bon pembuatan jalan haoling 01 Desember 2021 Rp. 5.000.000,- Uang muka lahan 27 Desember 2021 Rp. 50.000.000,- Kas bon pembuatan haoling 04 Januari 2022 Rp. 50.000.000,- Kas bon pembuatan haoling 13 Januari 2022 Rp. 2.000.000,- Pinjam uang 06 Maret 2022 Rp. 2.000.000,- Pinjam uang 13 Maret 2022 Rp. 50.000.000,- Uang muka lahan 14 Maret 2022 Rp. 15.000.000,- Pinjam uang 16 Maret 2022 Rp. 10.000,000,- Pinjam uang 21 Maret 2022 Rp. 100.000.000,- Uang muka lahan 22 Maret 2022 Rp. 32.500.000,- Uang muka lahan 22 Maret 2022 Rp. 50.000.000,- Pinjam uang 29 Maret 2022 Rp. 175.000.000,- Uang muka lahan 07 April 2022 Rp. 2.000.000,- Pinjam uang 13 April 2022 Rp. 10.500.000,- Uang muka lahan 13 April 2022 Rp. 10.000.000,- Uang muka lahan 19 April 2022 Rp. 25.000.000,- Uang muka lahan 28 April 2022 Rp. 60.000.000,- Uang muka lahan 17 April 2022 Rp. 10.000.000,- Uang muka lahan 14 Mei 2022 Rp. 10.000.000,- Uang muka lahan 14 Mei 2022 Rp. 2.500.000,- Pinjam uang 26 Mei 2022 Rp. 2.000.000,- Uang muka lahan 16 Juni 2022 Rp. 101.000.000,- Uang muka lahan 29 Juni 2022 Rp. 5.000.000,- Pinjam uang 06 Juli 2022 Rp. 5.000.000,- Pinjam uang 12 Juli 2022 Rp. 310.000.000,- Pelunasan pembelian lahan 13 Agustus 2022 Rp. 2.000.000,- Pinjam uang TOTAL Rp. 1. 591.500,000,-
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira jam 10.30 WITA, Terdakwa meminta Saksi Rusdi Anak dari Kemit untuk datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Tering Seberang RT 03 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Saat itu, Terdakwa menawarkan untuk membeli lahan milik Saksi Rusdi Anak dari Kemit yang diketahui bahwa Saksi Rusdi Anak dari Kemit merupakan pemilik sah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) Nomor 593.21/66/SPPHAT/V/2022 dengan luas tanah 18.846 m2 yang diterbitkan di Kecamatan Tering tertanggal 9 Mei 2022 yang berlokasi di Kampung Linggang Kelubaq RT 003 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Terdakwa yang sedari awal ingin mengambil keuntungan yang banyak, hanya menawarkan harga untuk lahan milik Saksi Rusdi Anak dari Kemit senilai Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). Harga tersebut merupakan harga yang ditentukan oleh Terdakwa berdasarkan luas tanah milik Saksi Rusdi Anak dari Kemit. Terdakwa juga meyakinkan Saksi Rusdi Anak dari Kemit bahwa pembayaran uang lahan akan segera didapatkan secepatnya. Saksi Rusdi Anak dari Kemit yang juga sedang membutuhkan uang tidak merasa curiga kepada Terdakwa hingga Saksi Rusdi Anak dari Kemit bersepakat untuk menjual tanahnya kepada Terdakwa dengan harga yang telah disepakati. Terdakwa menjanjikan akan segera membayar dalam waktu dekat. Setelah meyakinkan Saksi Rusdi Anak dari Kemit untuk menjual lahan miliknya, Terdakwa meminta Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar untuk datang ke rumahnya guna membayar kekurangan pembayaran pembelian lahan. Saat itu Saksi Julian David tidak merasa curiga kepada Terdakwa hingga memberikan uang sejumlah Rp. 176.689.605,- (seratus tujuh puluh enam juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus lima rupiah) tanpa ragu kepada Terdakwa melalui Transfer dari rekening MANDIRI Saksi yaitu nomor rekening 1480001123580 atas nama JULIAN DAVID HASUDUNGAN SIREGAR ke rekening MANDIRI Nomor rekening 1480019431454 atas nama ISRAN KUIS berdasarkan bukti transfer dari Bank Mandiri secara elektronik melalui email. Terdakwa yang tahu uang tersebut telah masuk pada rekeningnya segera membubuhkan tanda tangan pada kuintansi penerimaan tertanggal 21 September 2022 dihadapan Saksi Julian David Hasudungan Anak dari Arden Siregar. No Nama Luasan Harga / M?2; Total 1 Susinta Yuliana 1 19.185 6.000 115.110.000 2 Susinta Yuliana 2 17.167 6.000 103.002.000 3 Susinta Yuliana 3 17.488 6.000 104.928.000 4 Susinta Yuliana 4 17.261 6.000 103.566.000 5 Susinta Yuliana 5 17.334 6.000 104.004.000 6 Susinta Yuliana 6 13.317 6.000 79.902.000 7 Isran Kuis eks Edi Hartono 1 19.617 6.000 117.702.000 8 Isran Kuis eks Edi Hartono 2 19.313 6.000 115.878.000 9 Isran Kuis eks Agus Herianto 1 14.749 6.000 88.494.000 10 Isran Kuis eks Agus Herianto 2 19.381 6.000 116.286.000 11 Isran Kuis Eks Helen Pariyani 9.014 6.000 54.084.000 12 Rusdi 18.846 6.000 113.076.165 13 Isran Kuis Eks Artian 1 14.491 6.000 86.943.660 14 Isran Kuis Eks Artian 2 13.637 6.000 81.819.780 15 Isran Kuis Eks Suriyati 20.221 6.000 121.326.000 16 Senio Ebilson 1 12.599 6.000 75.594.000 17 Senio Ebilson 2 15.871 6.000 95.226.000 18 Senio Ebilson 3 15.208 6.000 91.248.000 Total lahan seluas 294.699 m?2; 1.768.189.605
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. Indotama Semesta Manunggal (ISM) mengalami kerugian senilai Rp. 478.906.000,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa ISRAN KUIS BIN ARSAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 378 KUHP ----------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
