Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.ANGGA WARDANA, S.H., M.H.
2.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
RADIUS Anak Dari AYUB (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 176/APB/KBR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA WARDANA, S.H., M.H.
2ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADIUS Anak Dari AYUB (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

 

--------------Bahwa Terdakwa RADIUS Anak dari AYUB (Alm) pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 03.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Kampung Linggang Muara Mujan RT. 003 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

 

Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 07.57 Wita Terdakwa menghubungi melalui chat WHATSAPP Sdr. WAWAN (DPO) yang diberi nama kontak ALDOBARETO01 kemudian pada saat tersebut Terdakwa menanyakan kepada Sdr. WAWAN “info bossku?” lalu dijawab oleh Sdr.WAWAN “siap Kawan, nanti di info ya”, masih di hari yang sama  Terdakwa Kembali nenghubungi Sdr.WAWAN sekira pukul 16.03 Wita untuk bertanya, “Apa info bossku?”, kemudian dijawab oleh Sdr.WAWAN “Sore ya”. Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 19.59 wita Terdakwa menerima pesan WA dari Sdr.WAWAN yang berisi “tempat biasa kawan”, setelah itu tidak berselang lama 1 orang laki-laki yang menjadi suruhan Sdr.WAWAN mengantarkan 5 (lima) poke narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus di dalam plastik klip kecil berwarna bening lalu dibungkus dengan kresek warna hitam dengan cara di lemparkan dari pinggir jalan kearah depan rumah Terdakwa, Terdakwa memperoleh 5 (lima) poket narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus di dalam plastik klip kecil berwarna bening lalu dibungkus dengan kresek warna hitam dari Sdr.WAWAN:
Setelah Terdakwa menerima 5 (lima) poket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan kemudian dibungkus lagi dengan kantong plastik (kresek) warna hitam, Terdakwa selanjutnya memisahkan barang tersebut dengan cara memasukkan 4 (empat) poket ke dalam 1 (satu) buah wadah plastik kecil berwarna oranye, sedangkan 1 (satu) poket lainnya dibagi lagi oleh Terdakwa menjadi 10 (sepuluh) poket. Dari 10 poket tersebut, sebanyak 7 (tujuh) poket rencananya akan dijual seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket, dan 3 (tiga) poket lainnya seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poket. Kesepuluh poket hasil pembagian tersebut kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah kotak rokok aluminium berwarna hitam bertuliskan 'DJI SAM SOE'.";
Kemudian pada hari jumat tanggal  13 Juni 2025 sekira pukul 03.10 Wita pada saat Terdakwa sedang berada di samping rumah Terdakwa yang berada di Kampung Linggang Muara Mujan RT.003 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat . Ketika Terdakwa ingin masuk kedalam rumah, tiba-tiba datang 3 orang laki-laki yang pada saat tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 satu buah wadah plastic kecil berwarna orange di dalam kantong celana kain warna hitam di bagian kantong celana depan sebelah kanan yang pada saat itu digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa petugas kepolisian kemudian menunjukkan 1 satu buah wadah plastic kecil berwarna orange yang pada saat dibuka di dalam wadah tersebut ada 4 (empat) poket Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, pada saat tersebut Terdakwa mengakui bahwa 1 satu buah wadah plastic kecil berwarna orange yang pada saat dibuka di dalam wadah tersebut ada 4 (empat) poket Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening adalah milik Terdakwa;
Kemudian terhadap Terdakwa ditunjukkan 1 (satu) buah kotak rokok aluminium warna hitam bertuliskan DJI SAM SOE yang sebelumnya Terdakwa letakkan di lantai bagian samping rumah milik Terdakwa yang ditemukan penyidik pada saat penggeledahan dan Ketika dibuka dalam kotak tersebut terdapat 1 ( satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang dibungkus plastic klip bening; sebelumnya kotak rokok aluminium warna hitam bertuliskan DJI SAM SOE tersebut berisi 10 poket narkotika yang sebelumnya telah dibagi oleh Terdakwa, namun telah terjual sebanyak 9 poket sehingga hanya tersisa 1 poket. Berdasarkan keterangan Terdakwa harga 5 (lima) poke narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus di dalam plastik klip kecil berwarna bening lalu dibungkus dengan kresek warna hitam tersebut adalah per 1 (satu) poket dengan berat 1 (satu) gram dihargai sebesar RP.1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah); Bahwa  5 (lima) poket narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus di dalam plastik klip kecil berwarna bening lalu dibungkus dengan kresek warna hitam tersebut nantinya akan dijual Kembali oleh Terdakwa;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari Sdr.WAWAN adalah selain dapat mengkonsumsi secara gratis Terdakwa juga mendapatkan uang sejumlah Rp.2.000.000. (dua juta rupiah) dengan membantu Sdr.WAWAN menjadi perantara jual beli Narkotika Jenis Shabu-shabu;
Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan penimbangan di Pegadaian Kantor cabang Melak dengan Nomor : 172/11092/06/2025, pada tanggal 18 Juni 2025 ditemukan hasil penimbangan dengan uraian sebagai berikut telah dilakukan penimbangan terhadap  jenis barang 5 poket shabu-shabu, jumlah 5  bungkus, berat kotor 4,76 gram, taksiran berat bersih 4,12 gram, keterangan disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda dan barang bukti tersisa 4,02 gram;
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0150  tertanggal 22 -07- 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Eva Yun Deliyana, S.Si,Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar terhadap Terdakwa RADIUS Anak dari AYUB (Alm)  Nomor: P00003383 tanggal 26-06-2025 yang ditandatangani oleh petugas laboratorium Indarlin,S.Tr.Kes dan penanggung jawab dr.Esther Mayrita,Sp.PK. yang menyatakan bahwa Terdakwa (+) Positif AMP (Amphetamine) dan (+) Positif Methampethamine.
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga Terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa RADIUS Anak dari AYUB (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Bahwa Terdakwa RADIUS Anak dari AYUB (Alm), pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 03.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Kampung Linggang Muara Mujan RT.003 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

 

Bahwa pada hari jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 03.10 Wita pada saat Terdakwa sedang berada di samping rumah Terdakwa yang berada di Kampung Linggang Muara Mujan RT.003 Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat . Ketika Terdakwa ingin masuk kedalam rumah, tiba-tiba datang 3 orang laki-laki yang pada saat tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 satu buah wadah plastic kecil berwarna orange di dalam kantong celana kain warna hitam di bagian kantong celana depan sebelah kanan yang pada saat itu digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa petugas kepolisian kemudian menunjukkan 1 satu buah wadah plastic kecil berwarna orange yang pada saat dibuka di dalam wadah tersebut ada 4 (empat) poket Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening, pada saat tersebut Terdakwa mengakui bahwa 1 satu buah wadah plastic kecil berwarna orange yang pada saat dibuka di dalam wadah tersebut ada 4 (empat) poket Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening adalah milik Terdakwa;
Kemudian terhadap Terdakwa ditunjukkan 1 (satu) buah kotak rokok aluminium warna hitam bertuliskan DJI SAM SOE yang sebelumnya Terdakwa letakkan di lantai bagian samping rumah milik Terdakwa yang ditemukan penyidik pada saat penggeledahan dan Ketika dibuka dalam kotak tersebut terdapat 1 ( satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang dibungkus plastic klip bening; sebelumnya kotak rokok aluminium warna hitam bertuliskan DJI SAM SOE tersebut berisi 10 poket narkotika yang sebelumnya telah dibagi oleh Terdakwa, namun telah terjual sebanyak 9 poket sehingga hanya tersisa 1 poket. Berdasarkan keterangan Terdakwa harga 5 (lima) poke narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus di dalam plastik klip kecil berwarna bening lalu dibungkus dengan kresek warna hitam tersebut adalah per 1 (satu) poket dengan berat 1 (satu) gram dihargai sebesar RP.1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah); Bahwa  5 (lima) poket narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus di dalam plastik klip kecil berwarna bening lalu dibungkus dengan kresek warna hitam tersebut nantinya akan dijual Kembali oleh Terdakwa;
Bahwa terrhadap Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan penimbangan di Pegadaian Kantor cabang Melak dengan Nomor : 172/11092/06/2025, pada tanggal 18 Juni 2025 ditemukan hasil penimbangan dengan uraian sebagai berikut telah dilakukan penimbangan terhadap  jenis barang 5 poket shabu-shabu, jumlah 5  bungkus, berat kotor 4,76 gram, taksiran berat bersih 4,12 gram, keterangan disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda dan barang bukti tersisa 4,02 gram;
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0150  tertanggal 22 -07- 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Eva Yun Deliyana, S.Si,Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar  terhadap Terdakwa RADIUS Anak dari AYUB (Alm)  Nomor: P00003383 tanggal 26-06-2025 yang ditandatangani oleh petugas laboratorium Indarlin,S.Tr.Kes dan penanggung jawab dr.Esther Mayrita,Sp.PK. yang menyatakan bahwa Terdakwa (+) Positif AMP (Amphetamine) dan (+) Positif Methampethamine.
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga Terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa RADIUS Anak dari AYUB (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya