Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
MUHAMMAD ADDIB KURNIAWAN Bin HADI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 206/APB/KBR/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ADDIB KURNIAWAN Bin HADI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ADDIB KURNIAWAN Bin HADI SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 01.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di pondok kebun milik Sdr. PRAPTO di Kampung Ujoh Bilang tepatnya di Ladang Sebenaq Rt.15 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu terdiri dari Saksi ANDREAS HANG dan Saksi BINTANG RAMADHAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika di wilayah Kec. Long Bagun. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 01.40 Wita, bertempat di pondok kebun milik Sdr. PRAPTO di Kampung Ujoh Bilang tepatnya di Ladang Sebenaq Rt.15 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu, Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu mencurigai seseorang dan ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Poket narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat bruto 0,85 gram atau berat bersihnya ± 0,22 gram yang saat itu ditemukan di dalam bekas bungkus bumbu mie instan disamping Pondok Kebun milik Sdr. Prapto, 1 (satu) Unit Handphone Elektronik OPPO A57 warna hijau, 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah merk TOKAI, 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih, Uang Tunai Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh), dimana barang bukti tersebut seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik dan dalam penguasaan Terdakwa. Dimana Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. IMAM SAMUDERA (DPO), dengan cara Terdakwa yang sejak awal Maret 2025 sudah beberapa kali membeli sabu dari Sdr. IMAM SAMUDERA (DPO) dengan harga 1 poketnya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 30 Juli 2025 Terdakwa mendapatkan pesanan sabu melalui chat bernama “madang matic” dan hendak membeli sabu seharga Rp 500.000,-, dan telah ditransfer ke rekening Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. IMAM SAMUDERA (DPO) melalui Whatsapp di HP terdakwa lalu berkara “P adakah Bos” lalu Sdr. IMAM SAMUDERA (DPO) menjawab “berapa” dan Terdakwa menyampaikan “Yang Rp 1.500.000” dan dikarenakan 3 (tiga) paket sabu tersedia, kemudian Terdakwa mentransfer uang pembelian shabu sebesar Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IMAM SAMUDERA (DPO) melalui aplikasi Gopay milik Terdakwa dan ditransfer ke rekening BRI an. HASINAL MUHAFI. Selanjutnya setelah Terdakwa mengabari Sdr. IMAM SAMUDERA (DPO) pembayaran sudah ditrasnfer, Terdakwa diminta untuk menunggu dan dikirimkan lokasi tempat pengambilan sabu. Setelah itu Terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 01.40 Wita, pergi ke pondok kebun milik Sdr. PRAPTO di Kampung Ujoh Bilang tepatnya di Ladang Sebenaq Rt.15 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu kemudian mengambil sabu sesuai arahan Sdr. IMAM SAMUDERA (DPO). Tidak lama kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa beberapa kali membeli sabu dari Sdr. IMAM SAMUDERA (DPO) ialah untuk mendapat keuntungan dengan menjual lagi sabu tersebut dengan keuntungan Rp 100.000,- s/d Rp 300.000,- per poketnya dan juga bisa mengkonsumsi sabu tersebut secara gratis.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 3 (tiga) paket shabu kemasan plastik klip berat bersih total keseluruhan ± 0,22 gram (nol koma dua dua gram) dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 232/11092/08/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. PEGADAIAN CABANG MELAK telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) poket NARKOTIKA GOL 1 yang diduga Shabu-shabu didapatkan hasil sebagai berikut:

Jenis Barang: 3 Poket Shabu-Shabu, jumlah 3 bks, Berat Kotor 0,85 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,22 Gram, dengan keterangan diambil dan disisihkan oleh petugas PT. Pegadaian dari masing-masing poket dengan taksiran bersih bersih 0,1 gram dan tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda sehingga tersisa barang bukti sejumlah 0,12 Gram.

Bahwa sesuai Laporan Pengujian No. LHU.100.K.05.16.25.0178 tanggal 20 Agustus 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda yang dibuat dan ditantangani oleh Sdri. EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian berdasarkan sumpah jabatannya yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti dari Polres Mahakam Ulu dengan hasil pengujian serbuk kristal tidak berwarna, positif teridentifikasi Metamfetamin.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ADDIB KURNIAWAN Bin HADI SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 01.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di pondok kebun milik Sdr. PRAPTO di Kampung Ujoh Bilang tepatnya di Ladang Sebenaq Rt.15 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu terdiri dari Saksi ANDREAS HANG dan Saksi BINTANG RAMADHAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika di wilayah Kec. Long Bagun. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 01.40 Wita, bertempat di pondok kebun milik Sdr. PRAPTO di Kampung Ujoh Bilang tepatnya di Ladang Sebenaq Rt.15 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu, Tim Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu mencurigai seseorang dan ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) Poket narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat bruto 0,85 gram atau berat bersihnya ± 0,22 gram yang saat itu ditemukan di dalam bekas bungkus bumbu mie instan disamping Pondok Kebun milik Sdr. Prapto, 1 (satu) Unit Handphone Elektronik OPPO A57 warna hijau, 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah merk TOKAI, 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih, Uang Tunai Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh), dimana barang bukti tersebut seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik dan dalam penguasaan Terdakwa. Dimana Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. IMAM SAMUDERA (DPO), dengan cara membeli shabu sebesar Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IMAM SAMUDERA (DPO). Kemudian Terdakwa mengambil sabu tersebut di tempat pengambilan sabu di pondok kebun milik Sdr. PRAPTO di Kampung Ujoh Bilang tepatnya di Ladang Sebenaq Rt.15 Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu sesuai arahan Sdr. IMAM SAMUDERA dan setelah mengambil sabu tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 3 (tiga) paket shabu kemasan plastik klip berat bersih total keseluruhan ± 0,22 gram (nol koma dua dua gram) dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 232/11092/08/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. PEGADAIAN CABANG MELAK telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) poket NARKOTIKA GOL 1 yang diduga Shabu-shabu didapatkan hasil sebagai berikut:

Jenis Barang: 3 Poket Shabu-Shabu, jumlah 3 bks, Berat Kotor 0,85 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,22 Gram, dengan keterangan diambil dan disisihkan oleh petugas PT. Pegadaian dari masing-masing poket dengan taksiran bersih bersih 0,1 gram dan tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda sehingga tersisa barang bukti sejumlah 0,12 Gram.

Bahwa sesuai Laporan Pengujian No. LHU.100.K.05.16.25.0178 tanggal 20 Agustus 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda yang dibuat dan ditantangani oleh Sdri. EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian berdasarkan sumpah jabatannya yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti dari Polres Mahakam Ulu dengan hasil pengujian serbuk kristal tidak berwarna, positif teridentifikasi Metamfetamin.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya