Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
ACHMAD JAHRANI BIN HADI PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 106/APB/KBR/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD JAHRANI BIN HADI PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD JAHRANI bin HADI PURNOMO, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Kamp. Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat (Tepatnya di Rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I diatas 5 gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira jam 17.00 Wita, saat itu terdakwa sedang di rumah dan dihubungi oleh sdr. IKO atau BOS CCTV (Daftar Pencarian Orang) meminta terdakwa untuk bersiap mengambil barang berupa narkotika jenis shabu shabu. Dan saat tersebut terdakwa menjawab siap dan menunggu info dari sdr. IKO. Selanjutnya sekira jam 20.00 Wita sdr. IKO ada mengirimkan foto atau gambar tempat dimana barang berupa narkotika jenis shabu shabu tersebut diletakkan dan meminta terdakwa untuk mengambilnya dan saat tersebut peta pengambilan narkotika jenis shabu shabu menunjukkan di daerah Muara Barong di jembatan pertama dan diletakkan di sebelah kanan jalan di tiang terakhir dari jembatan tersebut dan dibungkus dalam plastik warna merah muda;
Bahwa setelah mendapatkan info dan gambar pengambilan narkotika jenis shabu dari sdr. IKO selanjutnya terdakwa menuju ke tempat dimana sdr. IKO meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu shabu tersebut dan sesampainya di tempat yang diberikan oleh sdr. IKO kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mengambil plastik warna merah muda sesuai dengan petunjuk dari sdr. IKO dan selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah. Sesampainya terdakwa di rumahnya kemudian terdakwa membuka plastik kresek warna merah tersebut dan didalamnya terdapat 2 (dua) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening lalu terdakwa mengambil 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dan saat itu terdakwa timbang dengan berat 20 (dua puluh) gram setelah itu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu yang telah diterima oleh terdakwa sambil menunggu perintah selanjutnya dari sdr. IKO;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira jam 10.00 Wita sdr. IKO menghubungi terdakwa dan saat tersebut sdr. IKO meminta terdakwa untuk membuatkan poketan narkotika jenis shabu shabu dan selanjutnya nanti akan terdakwa letakkan di beberapa tempat dan saat tersbeut sdr. IKO meminta terdakwa untuk membuatkan 5 (lima) poket narkotika jenis shabu shabu dengan rincian 2 (dua) buah poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah poket narkotika yang masing masing dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dimana sistem transaksi yang terdakwa dan sdr. IKO lakukan adalah pembeli langsung melakukan pembayaran sesuai dengan pesanan kepada sdr. IKO dan selanjutnya terdakwa diminta untuk membuatkan poketan oleh sdr. IKO sesuai dengan pesanan dan selanjutnya terdakwa akan meletakkan poketan yang telah terdakwa buat ke berbagai tempat dan selanjutnya terdakwa memfotokan tempat dimana meletakkan narkotika jenis shabu shabu kepada sdr. IKO kemudian sdr. IKO memberikan informasi kepada pembeli mengenai tempat pengambilan narkotika jenis shabu berdasarkan foto yang dikirimkan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per 1 (satu) poket besar yang mana uang tersebut akan ditransfer oleh sdr. IKO setelah 1 (satu) poket besar narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Melak Nomor 11092/131/30/04/2025 pada tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Petugas Polres Kutai Barat Dwi Prasetyo dan Pimpinan Cabang Pegadaian cabang melak Amrullah Afandi telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 31,73 gram dan taksiran berat bersih 30,65 gram, dengan disisihkan taksiran bersih sebanyak 0,1 gram untuk pengujian ke BPOM Samarinda dan sisa BB Narkotika yaitu 30,55 Gram;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0112 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S. Si, Apt. Bahwa sampel dengan nomor kode sampel 25.100.11.16.05.0113.K setelah diuji mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri kesehatan Republik Indonesia. -------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa ACHMAD JAHRANI bin HADI PURNOMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD JAHRANI bin HADI PURNOMO, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kamp. Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat (Tepatnya di Rumah Terdakwa)  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diatas 5 gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 12.00 wita terdakwa telah dilakukan penangkapan di pinggir jalan Kamp. Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai barat dalam perkara pidana pencurian dan berdasarkan hasil interogasi barang barang yang dicuri oleh terdakwa tersimpan di rumah dan terdakwa juga mengakui telah menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang berada di Kamp. Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi FERIANTO, saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH dan saksi ARIYANTO (ketiganya anggota Polres Kutai Barat) menuju ke rumah terdakwa dan saat tiba di rumah terdakwa kemudian saksi FERIANTO, saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH dan saksi ARIYANTO melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh terdakwa dan saksi MUKHSINUN, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa saat tersebut terdakwa diminta salah seorang anggota kepolisian untuk mengambil tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu dan selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak warna merah muda terdapat gambar pita warna kuning yang saat tersebut berada di kamar rumah terdakwa dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas kotak HP terdapat tulisan POCO M4 PRO warna kuning dan setelah dibuka didalamnya diketemukan 2 (dua) poket besar narkotika jenis shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening dan di dalam 1 (satu) buah kotak warna merah muda terdapat gambar pita warna kuning tersebut diketemukan juga barang barang berupa 1 (satu) ball plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) ball plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet kaca lengkap dengan karet warna putih, 3 (tiga) buah korek api merk TOKAI, 2 (dua) buah timbangan digital merk ACIS warna oranye, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver. Saat dipertanyakan milik siapa dan darimana terdakwa mendapatkan 2 (dua) poket besar narkotika jenis shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening, saat tersebut terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) poket besar narkotika jenis shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening tersebut milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. IKO yang dalam Hp terdakwa bernama BOS CCTV. kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti yang diketemukan dibawa ke polres kutai barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Melak Nomor 11092/131/30/04/2025 pada tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Petugas Polres Kutai Barat Dwi Prasetyo dan Pimpinan Cabang Pegadaian cabang melak Amrullah Afandi telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 31,73 gram dan taksiran berat bersih 30,65 gram, dengan disisihkan taksiran bersih sebanyak 0,1 gram untuk pengujian ke BPOM Samarinda dan sisa BB Narkotika yaitu 30,55 Gram;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0112 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S. Si, Apt. Bahwa sampel dengan nomor kode sampel 25.100.11.16.05.0113.K setelah diuji mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi JANUARIUS FELIK dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri kesehatan Republik Indonesia.-----------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa ACHMAD JAHRANI bin HADI PURNOMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya