Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2025/PN Sdw 1.SALMA ADILAH, SH
2.WISNU DEWANTORO, SH
1.HADI KUSMIRAN Anak dari YUNUS
2.JECKI Als JEKI Bin YUSRAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 216/APB/KBR/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SALMA ADILAH, SH
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI KUSMIRAN Anak dari YUNUS[Penahanan]
2JECKI Als JEKI Bin YUSRAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I HADI KUSMIRAN Anak Dari YUNUS bersama dengan Terdakwa II JECKI Als JEKI Bin YUSRAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di PT. KETAPANG AGRO LESTARI (KAL) Afdeling 4 Blok A 53,Kampung Penawang, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -

Bermula pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar jam 20.00 WITA, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menuju ke Kamp. Dilang Puti, Kec. Bentian Besar, Kab. Kutai Barat dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Merk MITSUBISHI Type STRADA CR 2.5 A DC GLS-A bewarna Abu Perak Metalik dengan No. Pol KT 8192 PC, No.Rangka : MMBJNKB40ED028737, No. Mesin : 4D56UCET5956 bertujuan untuk membeli makanan burung dalam perjalanan menuju ke Kamp. Dilang Puti Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat. Namun sekira pukul 00.00 Wita terjadi kemacetan dikarenakan adanya mobil CPO yang sedang ambas di Gunung Manurung Yang Berada Di Kamp. Sibak Kec. Bentian Besar sehingga para Terdakwa memutuskan untuk balik kerumah dan tidak meneruskan ke Kamp. Dilang Puti Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat untuk membeli makanan burung;
Selanjutnya pada pukul 03.00 Wita, saat para Terdakwa perjalanan kembali dan melewati areal PT. KAL (KETAPANG AGRO LESTARI) Afdeling 4 Blok A 53 kamp. Penawang Kec. Siluq Ngurai Kab.Kutai Barat kemudian Terdakwa I berkata ”JEK TADI AKU LIHAT ADA TPH YANG MASIH ADA SISA DISANA TADI GIMANA KALO KITA MUAT AJA’’ dan Terdakwa II jawab ’’JANGAN GAK BERANI AKU INI PUNYA KEBUN’’ dan Terdakwa I mengatakan ’’AH GAK PAPA ITU’’ kemudian Terdakwa I yang pada saat itu sedang menyetir mobil langsung memutar balik dan menuju ke TPH tersebut. Selanjutnya setelah sampai di THP tersebut Terdakwa I turun dari mobil dan mengambil tojok/alat muat yang berada di kabin mobil adapun tojok sebanyak 2 (dua) buah yang di ambil oleh Terdakwa I dan kemudian 1 (satu)  buah alat tojok tersebut di berikan kepada Terdakwa II dan kemudian para Terdakwa memindahkan Tandan Buah Segar (TBS) yang berada di TPH ke dalam bak mobil tersebut hingga seluruh Tandan Buah Segar (TBS) yang berada di TPH habis dan di bantu dengan penerangan senter kepala.  Kemudian para Terdakwa melihat berondolan buah kelapa sawit yang berada di dalam karung berwarna putih selanjutnya para Terdakwa mengangkat dan memindahkan berondolan tersebut ke dalam bak mobil;
Selanjutnya para Terdakwa beristrirahat sejenak dan tidak lama kemudian datang petugas security jaga melakukan patroli mengarah ke mobil dan para Terdakwa lari dan bersembunyi di balik pohon kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa I keluar dan menuju ke arah mobil dan kemudian diamankan oleh security jaga dan Terdakwa II pada saat itu langsung ikut keluar dan kemudian para Terdakwa serta 1 (satu) Unit Mobil Merk MITSUBISHI Type STRADA CR 2.5 A DC GLS-A bewarna Abu Perak Metalik dengan No. Pol KT 8192 PC, No.Rangka : MMBJNKB40ED028737, No. Mesin : 4D56UCET5956 yang bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) berondolan di amankan lalu dibawa menuju ke Polres Kutai Barat;
Bahwa buah sawit yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk MITSUBISHI Type STRADA CR 2.5 A DC GLS-A bewarna Abu Perak Metalik dengan No. Pol KT 8192 PC, No.Rangka : MMBJNKB40ED028737, No. Mesin : 4D56UCET5956 oleh para Terdakwa merupakan milik dari PT. KETAPANG AGRO LESTARI (PT. KAL), tepatnya para Terdakwa angkut di Afdeling 4 Blok A 53;
Selanjutnya berdasarkan Nota Timbang, didapati hasil bahwa buah sawit yang para Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk MITSUBISHI Type STRADA CR 2.5 A DC GLS-A bewarna Abu Perak Metalik dengan No. Pol KT 8192 PC, No.Rangka : MMBJNKB40ED028737, No. Mesin : 4D56UCET5956, ialah 1.160 Kg yang masih terdapat janjang atau tangkainya dan buah berondolan seberat 220 Kg;
Bahwa harga jual dari buah kelapa sawit yang masih terdapat janjang atau tangkai yaitu Rp. 3.200 per 1 Kilogram dan total yang di ambil para Terdakwa yaitu 1.160 Kilogram dan totalnya adalah Rp. 3.712.000,- selanjutnya harga jual dari buah kelapa sawit yang sudah berondolan atau sudah menjadi bijian yaitu Rp. 4.000,- per 1 Kilogram dan total yang di ambil para Terdakwa yaitu 220 Kg senilai Rp. 880.000,- sehingga total kerugian yang di alami PT. KETAPANG AGRO LESTARI (PT. KAL) yaitu sekira Rp. 4.592.000,-.

----------------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa Terdakwa I HADI KUSMIRAN Anak Dari YUNUS bersama dengan Terdakwa II JECKI Als JEKI Bin YUSRAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di PT. KETAPANG AGRO LESTARI (KAL) Afdeling 4 Blok A 53,Kampung Penawang, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang mengadili perkara ini, telah “memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan secara tidak sah”, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

Bermula pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar jam 20.00 WITA, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menuju ke Kamp. Dilang Puti, Kec. Bentian Besar, Kab. Kutai Barat dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Merk MITSUBISHI Type STRADA CR 2.5 A DC GLS-A bewarna Abu Perak Metalik dengan No. Pol KT 8192 PC, No.Rangka : MMBJNKB40ED028737, No. Mesin : 4D56UCET5956 bertujuan untuk membeli makanan burung dalam perjalanan menuju ke Kamp. Dilang Puti Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat. Namun sekira pukul 00.00 Wita terjadi kemacetan dikarenakan adanya mobil CPO yang sedang ambas di Gunung Manurung Yang Berada Di Kamp. Sibak Kec. Bentian Besar sehingga para Terdakwa memutuskan untuk balik kerumah dan tidak meneruskan ke Kamp. Dilang Puti Kec. Bentian Besar Kab. Kutai Barat untuk membeli makanan burung;
Selanjutnya pada pukul 03.00 Wita, saat para Terdakwa perjalanan kembali dan melewati areal PT. KAL (KETAPANG AGRO LESTARI) Afdeling 4 Blok A 53 kamp. Penawang Kec. Siluq Ngurai Kab.Kutai Barat kemudian Terdakwa I berkata ”JEK TADI AKU LIHAT ADA TPH YANG MASIH ADA SISA DISANA TADI GIMANA KALO KITA MUAT AJA’’ dan Terdakwa II jawab ’’JANGAN GAK BERANI AKU INI PUNYA KEBUN’’ dan Terdakwa I mengatakan ’’AH GAK PAPA ITU’’ kemudian Terdakwa I yang pada saat itu sedang menyetir mobil langsung memutar balik dan menuju ke TPH tersebut. Selanjutnya setelah sampai di THP tersebut Terdakwa I turun dari mobil dan mengambil tojok/alat muat yang berada di kabin mobil adapun tojok sebanyak 2 (dua) buah yang di ambil oleh Terdakwa I dan kemudian 1 (satu)  buah alat tojok tersebut di berikan kepada Terdakwa II dan kemudian para Terdakwa memindahkan Tandan Buah Segar (TBS) yang berada di TPH ke dalam bak mobil tersebut hingga seluruh Tandan Buah Segar (TBS) yang berada di TPH habis dan di bantu dengan penerangan senter kepala.  Kemudian para Terdakwa melihat berondolan buah kelapa sawit yang berada di dalam karung berwarna putih selanjutnya para Terdakwa mengangkat dan memindahkan berondolan tersebut ke dalam bak mobil;
Selanjutnya para Terdakwa beristrirahat sejenak dan tidak lama kemudian datang petugas security jaga melakukan patroli mengarah ke mobil dan para Terdakwa lari dan bersembunyi di balik pohon kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa I keluar dan menuju ke arah mobil dan kemudian diamankan oleh security jaga dan Terdakwa II pada saat itu langsung ikut keluar dan kemudian para Terdakwa serta 1 (satu) Unit Mobil Merk MITSUBISHI Type STRADA CR 2.5 A DC GLS-A bewarna Abu Perak Metalik dengan No. Pol KT 8192 PC, No.Rangka : MMBJNKB40ED028737, No. Mesin : 4D56UCET5956 yang bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) berondolan di amankan lalu dibawa menuju ke Polres Kutai Barat;
Bahwa buah sawit yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk MITSUBISHI Type STRADA CR 2.5 A DC GLS-A bewarna Abu Perak Metalik dengan No. Pol KT 8192 PC, No.Rangka : MMBJNKB40ED028737, No. Mesin : 4D56UCET5956 oleh para Terdakwa merupakan milik dari PT. KETAPANG AGRO LESTARI (PT. KAL), tepatnya para Terdakwa angkut di Afdeling 4 Blok A 53;
Selanjutnya berdasarkan Nota Timbang, didapati hasil bahwa buah sawit yang para Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk MITSUBISHI Type STRADA CR 2.5 A DC GLS-A bewarna Abu Perak Metalik dengan No. Pol KT 8192 PC, No.Rangka : MMBJNKB40ED028737, No. Mesin : 4D56UCET5956, ialah 1.160 Kg yang masih terdapat janjang atau tangkainya dan buah berondolan seberat 220 Kg;
Bahwa harga jual dari buah kelapa sawit yang masih terdapat janjang atau tangkai yaitu Rp. 3.200 per 1 Kilogram dan total yang di ambil para Terdakwa yaitu 1.160 Kilogram dan totalnya adalah Rp. 3.712.000,- selanjutnya harga jual dari buah kelapa sawit yang sudah berondolan atau sudah menjadi bijian yaitu Rp. 4.000,- per 1 Kilogram dan total yang di ambil para Terdakwa yaitu 220 Kg senilai Rp. 880.000,- sehingga total kerugian yang di alami PT. KETAPANG AGRO LESTARI (PT. KAL) yaitu sekira Rp. 4.592.000,-.

       ----------------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan .---------

Pihak Dipublikasikan Ya