Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Personal Loan (Anggota DPRD Kabupaten/Kota) Nomor: 408/89/886/9990/011/2020 tertanggal 06 November 2020 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan jumlah keseluruhan kewajiban kredit Tergugat (utang) kepada Penggugat adalah sebesar Rp 285.311.102,62 (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu seratus dua rupiah enam puluh dua sen), dengan perincian sebagai berikut:
Tunggakan Pokok : Rp 263.382.217,53
Tunggakan Bunga : Rp 20.863.200,90
Denda : Rp 1.065.684,19
Total : Rp 285.311.102,62
- Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus tunai dan seketika sisa kewajiban kreditnya (utang) kepada Penggugat sebesar Rp 285.311.102,62 (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu seratus dua rupiah nol enam puluh dua sen), dengan perincian sebagai berikut:
Tunggakan Pokok : Rp 263.382.217,53
Tunggakan Bunga : Rp 20.863.200,90
Denda : Rp 1.065.684,19
Total : Rp 285.311.102,62
- Menyatakan sah dan berharga sita atas harta kekayaan Tergugat yang tidak termasuk dalam Jaminan Bank serta memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan harya kekayaan Tergugat dan mengambil hasil dari penjualan harta kekayaan tersebut untuk melunasi sisa kewajiban kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
- Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|