Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Sdw PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Paul Vius Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SEBASTIAN BANI, S.HPT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Tergugat
NoNama
1Paul Vius
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 285.311.102,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Perjanjian Kredit Personal Loan (Anggota DPRD Kabupaten/Kota) Nomor: 408/89/886/9990/011/2020 tertanggal 06 November 2020 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  • Menyatakan jumlah keseluruhan kewajiban kredit Tergugat (utang) kepada Penggugat adalah sebesar Rp 285.311.102,62 (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu seratus dua rupiah enam puluh dua sen), dengan perincian sebagai berikut:

Tunggakan Pokok : Rp    263.382.217,53

Tunggakan Bunga : Rp      20.863.200,90

Denda : Rp        1.065.684,19

Total : Rp    285.311.102,62

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus tunai dan seketika sisa kewajiban kreditnya (utang) kepada Penggugat sebesar Rp 285.311.102,62 (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu seratus dua rupiah nol enam puluh dua sen), dengan perincian sebagai berikut:

Tunggakan Pokok : Rp    263.382.217,53

Tunggakan Bunga : Rp      20.863.200,90

Denda : Rp        1.065.684,19

Total : Rp    285.311.102,62

  • Menyatakan sah dan berharga sita atas harta kekayaan Tergugat yang tidak termasuk dalam Jaminan Bank serta memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan harya kekayaan Tergugat dan mengambil hasil dari penjualan harta kekayaan tersebut untuk melunasi sisa kewajiban kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan ini;
  • Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau

  • Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak