Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Sdw CHRISWANTO KOMBONGAN SUARDANA Bin SUPAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHRISWANTO KOMBONGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUARDANA Bin SUPAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

RESUME SEMENTARA

-------- Pada hari ini Selasa, tanggal 25 bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima (2025) sekitar pukul 14.30 wita saya, --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------- :HARIYADI,S.E. : -------------------------------------------------------------

Pangkat IPTU Nrp 76100373 Jabatan selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/03/II/2025/Samapta, tanggal 25 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi – saksi dan Tersangka dalam perkara Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Tata cara Penerbitan Izin Usaha Dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017 bersama – sama dengan -----

 

--------------------------------------------------------CHRISWANTO KOMBONGAN--------------------------------------------------

Pangkat BRIPTU NRP 98060384, Selaku Penyidik Pembantu yang dipekerjakan pada Kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor: KEP/539/IX/2024 tanggal 25 September 2024 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-A/03/II/2025/SPK/KALTIM/RESKUBAR tanggal 25 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/03/II/2025/Samapta, tanggal 25 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Di dalam keterangannya masing-masing menerangkan sebagai berikut di bawah ini :

 

SAKSI 1 :

 

Nama   :  BRIPDA M.AFDILAH HUSEN Pada Hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 21.30 wita berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kutai Barat Nomor : Sprin/17/II/OPS.1.3./2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang pelaksanaan OPERASI PEKAT MAHAKAM 2025 dalam rangka menindak pelaku tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, minuman keras, VCD porno, perjudian dan juru parkir liar di wilayah hukum Polres Kutai Barat, berawal dari informasi masyarakat bahwa Toko Nur Fadli yang berada di pinggir jalan Trans Kalimantan Kamp. Muara Lawa Kec.Muara Lawa Kab. Kutai Barat melakukan penjualan minuman beralkohol kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian yang terlibat di dalam surat perintah tersebut langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr. SUARDANA Bin SUPAN (Alm) selaku pemilik toko dan kemudian petugas menunjukan surat perintah selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang pada saat itu ditemukan di simpan di dalam lemari pendingin depan warung milik Sdr. SUARDANA Bin SUPAN (Alm) adapun minuman beralkohol yang di temukan yaitu, 24 (Dua puluh empat) botol Minuman beralkohol jenis Bir Bintang; 12 (dua belas) botol Minuman beralkohol jenis anggur merah orang tua 3 (tiga) botol Minuman beralkohol jenis anggur merek iup warna ungu. 3 (tiga)  botol Minuman beralkohol jenis anggur merek iup warna hijau.  2 (dua) botol kecil Minuman beralkohol jenis whiysky 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis Newport 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis voodca mix 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis anggur merek AK 2 (dua) botol besar minuman beralkohol jenis gilbeas 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis cap tikus 2 (dua) botol besar  Minuman beralkohol jenis whisky drum 2 (dua) botol kecil Minuman beralkohol jenis gilbeys 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis whisky minsion 4 (empat) kaleng Minuman beralkohol jenis bir guines  selanjutnya petugas kepolisian menayakan kepada Sdr. SUARDANA Bin SUPAN (Alm)  bahwa minuman beralkohol tersebut diperoleh dari samarinda dengan cara membeli dan kemudian dijual kembali, dan petugas kepolisian menanyakan surat izin terkait penjualan minuman beralkohol tersebut dan Sdr. SUARDANA Bin SUPAN (Alm)  tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, setelah itu petugas kepolisian mengamankan dan membawa barang bukti beserta pemilik Sdr. SUARDANA Bin SUPAN (Alm) untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut yang mana tersangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017.

            

SAKSI  2 : 

Nama : BRIPDA PARAS PRATAMA PRAYOGA Pada Hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 21.30 wita berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kutai Barat Nomor : Sprin/17/II/OPS.1.3./2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang pelaksanaan OPERASI PEKAT MAHAKAM 2025 dalam rangka menindak pelaku tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, minuman keras, VCD porno, perjudian dan juru parkir liar di wilayah hukum Polres Kutai Barat, berawal dari informasi masyarakat bahwa Toko Nur Fadli yang berada di pinggir jalan Trans Kalimantan Kamp. Muara Lawa Kec.Muara Lawa Kab. Kutai Barat melakukan penjualan minuman beralkohol kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian yang terlibat di dalam surat perintah tersebut langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr. SUARDANA Bin SUPAN (Alm) selaku pemilik toko dan kemudian petugas menunjukan surat perintah selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang pada saat itu ditemukan di simpan di dalam lemari pendingin depan warung milik Sdr. SUARDANA Bin SUPAN (Alm) adapun minuman beralkohol yang di temukan yaitu, 24 (Dua puluh empat) botol Minuman beralkohol jenis Bir Bintang; 12 (dua belas) botol Minuman beralkohol jenis anggur merah orang tua 3 (tiga) botol Minuman beralkohol jenis anggur merek iup warna ungu. 3 (tiga)  botol Minuman beralkohol jenis anggur merek iup warna hijau.  2 (dua) botol kecil Minuman beralkohol jenis whiysky 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis Newport 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis voodca mix 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis anggur merek AK 2 (dua) botol besar minuman beralkohol jenis gilbeas 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis cap tikus 2 (dua) botol besar  Minuman beralkohol jenis whisky drum 2 (dua) botol kecil Minuman beralkohol jenis gilbeys 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis whisky minsion 4 (empat) kaleng Minuman beralkohol jenis bir guines  selanjutnya petugas kepolisian menayakan kepada Sdr. SUARDANA Bin SUPAN (Alm)  bahwa minuman beralkohol tersebut diperoleh dari samarinda dengan cara membeli dan kemudian dijual kembali, dan petugas kepolisian menanyakan surat izin terkait penjualan minuman beralkohol tersebut dan Sdr. SUARDANA Bin SUPAN (Alm)  tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, setelah itu petugas kepolisian mengamankan dan membawa barang bukti beserta pemilik Sdr. SUARDANA Bin SUPAN (Alm) untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut yang mana tersangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017.

                      

TERSANGKA :

Nama : Sdr. SUARDANA Bin SUPAN (Alm)  menerangkan bahwa Pada Hari sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 21.30 wita, Tersangka telah kedapatan menjual minuman keras di took nur fadli  yang berada di Jalan Trans Kalimantan Kamp. Muara Lawa  Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat, Tersangka mengaku telah menyimpan dan menjual minuman beralkohol. Barang yang disita berupa berbagai macam merk minuman beralkhol sebanyak 24 (Dua puluh empat) botol Minuman beralkohol jenis Bir Bintang; 12 (dua belas) botol Minuman beralkohol jenis anggur merah orang tua 3 (tiga) botol Minuman beralkohol jenis anggur merek iup warna ungu. 3 (tiga)  botol Minuman beralkohol jenis anggur merek iup warna hijau.  2 (dua) botol kecil Minuman beralkohol jenis whiysky 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis Newport 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis voodca mix 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis anggur merek AK 2 (dua) botol besar minuman beralkohol jenis gilbeas 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis cap tikus 2 (dua) botol besar  Minuman beralkohol jenis whisky drum 2 (dua) botol kecil Minuman beralkohol jenis gilbeys 2 (dua) botol Minuman beralkohol jenis whisky minsion 4 (empat) kaleng Minuman beralkohol jenis bir guines  , tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut   

 

------ Demikian Resume Sementara ini dibuat dengan sebenarnya kemudian atas kekuatan sumpah jabatan maka ditutup pada hari tanggal dan bulan serta tahun seperti tersebut diatas di Barong Tongkok

Pihak Dipublikasikan Ya