| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 164/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
REZA MAULANA BIN EDI SUARNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 164/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 178/APB/KBR/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa REZA MAULANA Bin EDI SUARNO pada sekitar bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di area perkebunan milik PT. Setia Agro Abadi (PT. SAA) yang beralamat di Kampung Matalibaq Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Penggelapan yang dalam penguasaannya suatu barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
Bahwa berawal pada sekitar bulan Maret 2025 terdakwa bekerja di CV. Borneo Agro Lestari (CV. BAL) sebagai Operator Excavator PC 50 BAL 37 yang disewakan kepada PT. Setia Agro Abadi (PT. SAA) yang beralamat di Kampung Matalibaq Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan Berat Nomor K-06/154/SPK/III-2025/DIR tanggal 1 Maret 2025. Bahwa terdakwa bertugas untuk mengoperasikan Excavator sesuai arahan asisten PKS dan harus mematikan mesin selama Excavator tidak digunakan. Selanjutnya terdakwa mendapatkan gaji sesuai dengan lamanya penggunaan Excavator (per Hour Meter/HM) yang terdakwa gunakan dengan bayaran sebesar Rp.17.500 (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) per HM dan mendapat bonus jika mencapai target 210 HM dengan tambahan Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 30 HM. Bahwa pada sekitar bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 di area perkebunan PT. SAA yang beralamat di Kampung Matalibaq Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu terdakwa merekayasa HM penggunaan Excavator dengan sengaja tidak mematikan mesin Excavator selama Excavator tersebut tidak terdakwa gunakan untuk bekerja. Terdakwa sengaja tidak mematikan mesin Excavator selama terdakwa sedang istirahat, makan siang, makan malam, dan setelah selesai kegiatan kerja pada jam 03.00 wita. Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak mematikan mesin Excavator agar HM yang terhitung pada Excavator menjadi lebih tinggi sehingga terdakwa mendapatkan gaji yang lebih besar. ----------- Perbuatan Terdakwa REZA MAULANA Bin EDI SUARNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------
--------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa REZA MAULANA Bin EDI SUARNO pada sekitar bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di area perkebunan milik PT. Setia Agro Abadi (PT. SAA) yang beralamat di Kampung Matalibaq Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
Bahwa berawal pada sekitar bulan Maret 2025 terdakwa bekerja di CV. Borneo Agro Lestari (CV. BAL) sebagai Operator Excavator PC 50 BAL 37 yang disewakan kepada PT. Setia Agro Abadi (PT. SAA) yang beralamat di Kampung Matalibaq Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan Berat Nomor K-06/154/SPK/III-2025/DIR tanggal 1 Maret 2025. Bahwa terdakwa bertugas untuk mengoperasikan Excavator sesuai arahan asisten PKS dan harus mematikan mesin selama Excavator tidak digunakan. Selanjutnya terdakwa mendapatkan gaji sesuai dengan lamanya penggunaan Excavator (per Hour Meter/HM) yang terdakwa gunakan dengan bayaran sebesar Rp.17.500 (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) per HM dan mendapat bonus jika mencapai target 210 HM dengan tambahan Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 30 HM. Bahwa pada sekitar bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 di area perkebunan PT. SAA yang beralamat di Kampung Matalibaq Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu terdakwa merekayasa HM penggunaan Excavator dengan sengaja tidak mematikan mesin Excavator selama Excavator tersebut tidak terdakwa gunakan untuk bekerja. Terdakwa sengaja tidak mematikan mesin Excavator selama terdakwa sedang istirahat, makan siang, makan malam, dan setelah selesai kegiatan kerja pada jam 03.00 wita. Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak mematikan mesin Excavator agar HM yang terhitung pada Excavator menjadi lebih tinggi sehingga terdakwa mendapatkan gaji yang lebih besar.
----------- Perbuatan Terdakwa REZA MAULANA Bin EDI SUARNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------
--------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------
KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa REZA MAULANA Bin EDI SUARNO pada sekitar bulan Juni tahun 2025 sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di area perkebunan milik PT. Setia Agro Abadi (PT. SAA) yang beralamat di Kampung Matalibaq Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi uang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
Bahwa berawal pada sekitar bulan Maret 2025 terdakwa bekerja di CV. Borneo Agro Lestari (CV. BAL) sebagai Operator Excavator PC 50 BAL 37 yang disewakan kepada PT. Setia Agro Abadi (PT. SAA) yang beralamat di Kampung Matalibaq Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan Berat Nomor K-06/154/SPK/III-2025/DIR tanggal 1 Maret 2025. Bahwa terdakwa bertugas untuk mengoperasikan Excavator sesuai arahan asisten PKS dan harus mematikan mesin selama Excavator tidak digunakan. Selanjutnya terdakwa mendapatkan gaji sesuai dengan lamanya penggunaan Excavator (per Hour Meter/HM) yang terdakwa gunakan dengan bayaran sebesar Rp.17.500 (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) per HM dan mendapat bonus jika mencapai target 210 HM dengan tambahan Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 30 HM. Bahwa pada sekitar bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 di area perkebunan PT. SAA yang beralamat di Kampung Matalibaq Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu terdakwa merekayasa HM penggunaan Excavator dengan sengaja tidak mematikan mesin Excavator selama Excavator tersebut tidak terdakwa gunakan untuk bekerja. Terdakwa sengaja tidak mematikan mesin Excavator selama terdakwa sedang istirahat, makan siang, makan malam, dan setelah selesai kegiatan kerja pada jam 03.00 wita. Bahwa terdakwa dengan sengaja tidak mematikan mesin Excavator agar HM yang terhitung pada Excavator menjadi lebih tinggi sehingga terdakwa mendapatkan gaji yang lebih besar.
----------- Perbuatan Terdakwa REZA MAULANA Bin EDI SUARNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
