Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2025/PN Sdw 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2.NUR HANDAYANI, S.H.
1.BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm)
2.BASUKI RAHMAT Bin IRWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 102/APB/KBR/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm)[Penahanan]
2BASUKI RAHMAT Bin IRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

----- Bahwa Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Blok G14 Afdelling 1 PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) Kampung Tukul Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan ”Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

Berawal pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 saat sore hari pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, muncul niat Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) dan Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN untuk mengambil buah sawit milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) dengan berkata, “bisa ini sawit kita uangkan”. Atas inisitaif tersebut sekira pukul 22.10 WITA, Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN, Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD dan Saudara SURYA BIN MUHAMMAD untuk segera berangkat mengambil buah sawit yang berada di Perkebunan Buah Kelapa Sawit milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) Kamp. Tukul Kec. Tering Kab. Kutai Barat. Saat sampai di kebun kelapa sawit, Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) menginstruksikan Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD untuk menyisir blok-blok kebun dengan mengendarai 1 (Satu) unit Mobil Bak Terbuka merk Daihatsu Carry warna Putih Hitam Tanpa Plat milik Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN. Tanpa ragu dan penolakan, segera Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD menyusuri blok-blok kebun Buah Kelapa Sawit milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) dengan hati-hati dan tidak gaduh. Sedang Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama Saudara SURYA BIN MUHAMMAD mengendarai 1 (Satu) unit Truck DT dengan plat KT. 8790 XP merk Mitsubishi Warna Kuning menyusuri blok-blok lain yang berbeda dengan rute Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD. Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama Saudara SURYA BIN MUHAMMAD tidak menemukan adanya tumpukan buah kelapa sawit untuk diangkut sehingga Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama Saudara SURYA BIN MUHAMMAD berinisitaif untuk segera pergi ke sebuah Peron tempat penumpukan sawit milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3). Sesampainya Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama Saudara SURYA BIN MUHAMMAD di Peron, dengan sangat hati-hati, Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama Saudara SURYA BIN MUHAMMAD mengambil buah kelapa sawit hasil panen yang tertumpuk dengan cara mangangkut buah kelapa sawit menggunakan tangan kosong dari tumpukan ke dalam bak Truck DT yang dikendarainya melalui pintu bak yang telah terbuka. Di waktu yang bersamaan di lain blok, Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD menyusuri ke blok-blok Perkebunan Buah Kelapa Sawit milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) secara hati-hati. Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD dengan bersama-sama mengambil per 15 (Lima Belas) tandan buah kelapa sawit pada setiap tumpukan buah kelapa sawit yang tertumpuk di pinggir jalan dengan menggunakan alat yang disebut tojok ke dalam bak mobil terbukanya begitu seterusnya hingga dirasa sudah cukup penuh. Agar tidak diketahui oleh karyawan PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3),  Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN berinisiatif menutupi bak mobil yang telah terisi buah kelapa sawit dengan menggunakan terpal. Tak lama, Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD menghubungi Saudara SURYA BIN MUHAMMAD untuk melapor hasil muatan lalu dari sebrang telepon Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) menyuruh Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD untuk lebih dulu pergi bersama Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD menuju ke TPS atau tempat jual beli sawit untuk menjual buah kelapa sawit. Tanpa pikir panjang, Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD yang diketahui milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) membawa buah kelapa sawit ke tempat jual beli buah kelapa sawit. Tanpa orang curiga, buah kelapa sawit tersebut ditimbang dan didapatkan berat 1,20 (Satu koma Dua Puluh) Ton Buah Kelapa Sawit dengan harga jual per kilo nya senilai Rp. 1.800,00,- (Seribu Delapan Ratus Ribu Rupiah). Setelah menerima uang pembayaran, Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD kembali menuju ke perkebunan kelapa sawit untuk kembali bertemu dengan Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm).
Selanjutnya dilain tempat, Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) dan Saudara SURYA BIN MUHAMMAD yang telah berhasil mengambil buah kelapa sawit di peron milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3), pergi menuju ke pelabuhan penyebrangan menuju ke arah tempat penjualan sawit untuk menjual buah kelapa sawit sebagaimana yang telah Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD lakukan. Namun saat  hendak menyebrang, Saudara DEDI (Sebagai Pamsus di PT. MCA-3) mendatangi Terdakwa dan bertanya “mau kemana bang?” Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) menjawab “mau naik mau ngambil kayu”  tanpa curiga kami lanjut berbincang. Sekira pukul 02.00 WITA masuk pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025,  datang Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD dan oleh Saudara DEDI langsung menanyakan beberapa pertanyaan. Terlihat Saudara DEDI yang mulai curiga mendengar jawaban dari Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD hingga melihat ada muatan buah kelapa sawit di truk yang Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) kendarai hingga akhirnya Sudara DEDI memerintahkan kami untuk ikut ke Kantor Kebun Afdeling 1 PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) Kamp. Tukul Kec. Tering Kab. Kutai Barat.
Bahwa perbuatan Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN telah mengambil hasil panen buah kelapa sawit milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) dengan Berat Bersih 1.800 kg ( seribu delapan ratus ) Kilogram yang berada di dalam bak 1 (Satu) unit Truck DT dengan plat KT. 8790 XP merk Mitsubishi Warna Kuning serta seberat 1.200 kg (seribu dua ratus) kliogram yang telah dijual oleh Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN tanpa sepengetahuan dan seijin dari PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3).
Bahwa akibat dari perbuatan  Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN, PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000.- (sebelas juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Blok G14 Afdelling 1 PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) Kampung Tukul Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan ”yang melakukan, yang turut serta melakukan, yang menyuruh melakukan secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

Berawal dari Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) dan Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN yang bukan merupakan karyawan dan Pemegang SPK PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) yang beralamat di Kampung Tukul Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat.
Berawal pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 saat sore hari pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, muncul niat Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) dan Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN untuk mengambil buah sawit milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) dengan berkata, “bisa ini sawit kita uangkan”. Atas inisitaif tersebut sekira pukul 22.10 WITA, Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN, Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD dan Saudara SURYA BIN MUHAMMAD untuk segera berangkat mengambil buah sawit yang berada di Perkebunan Buah Kelapa Sawit milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) Kamp. Tukul Kec. Tering Kab. Kutai Barat. Saat sampai di kebun kelapa sawit, Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) menginstruksikan Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD untuk menyisir blok-blok kebun dengan mengendarai 1 (Satu) unit Mobil Bak Terbuka merk Daihatsu Carry warna Putih Hitam Tanpa Plat milik Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN. Tanpa ragu dan penolakan, segera Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD menyusuri blok-blok kebun Buah Kelapa Sawit milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) dengan hati-hati dan tidak gaduh. Sedang Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama Saudara SURYA BIN MUHAMMAD mengendarai 1 (Satu) unit Truck DT dengan plat KT. 8790 XP merk Mitsubishi Warna Kuning menyusuri blok-blok lain yang berbeda dengan rute Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD. Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama Saudara SURYA BIN MUHAMMAD tidak menemukan adanya tumpukan buah kelapa sawit untuk diangkut sehingga Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama Saudara SURYA BIN MUHAMMAD berinisitaif untuk segera pergi ke sebuah Peron tempat penumpukan sawit milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3). Sesampainya Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama Saudara SURYA BIN MUHAMMAD di Peron, dengan sangat hati-hati, Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama Saudara SURYA BIN MUHAMMAD mengambil buah kelapa sawit hasil panen yang tertumpuk dengan cara mangangkut buah kelapa sawit menggunakan tangan kosong dari tumpukan ke dalam bak Truck DT yang dikendarainya melalui pintu bak yang telah terbuka. Di waktu yang bersamaan di lain blok, Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD menyusuri ke blok-blok Perkebunan Buah Kelapa Sawit milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) secara hati-hati. Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD dengan bersama-sama mengambil per 15 (Lima Belas) tandan buah kelapa sawit pada setiap tumpukan buah kelapa sawit yang tertumpuk di pinggir jalan dengan menggunakan alat yang disebut tojok ke dalam bak mobil terbukanya begitu seterusnya hingga dirasa sudah cukup penuh. Agar tidak diketahui oleh karyawan PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3),  Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN berinisiatif menutupi bak mobil yang telah terisi buah kelapa sawit dengan menggunakan terpal. Tak lama, Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD menghubungi Saudara SURYA BIN MUHAMMAD untuk melapor hasil muatan lalu dari sebrang telepon Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) menyuruh Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD untuk lebih dulu pergi bersama Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD menuju ke TPS atau tempat jual beli sawit untuk menjual buah kelapa sawit. Tanpa pikir panjang, Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD yang diketahui milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) membawa buah kelapa sawit ke tempat jual beli buah kelapa sawit. Tanpa orang curiga, buah kelapa sawit tersebut ditimbang dan didapatkan berat 1,20 (Satu koma Dua Puluh) Ton Buah Kelapa Sawit dengan harga jual per kilo nya senilai Rp. 1.800,00,- (Seribu Delapan Ratus Ribu Rupiah). Setelah menerima uang pembayaran, Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD kembali menuju ke perkebunan kelapa sawit untuk kembali bertemu dengan Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm).
Selanjutnya dilain tempat, Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) dan Saudara SURYA BIN MUHAMMAD yang telah berhasil mengambil buah kelapa sawit di peron milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3), pergi menuju ke pelabuhan penyebrangan menuju ke arah tempat penjualan sawit untuk menjual buah kelapa sawit sebagaimana yang telah Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD lakukan. Namun saat  hendak menyebrang, Saudara DEDI (Sebagai Pamsus di PT. MCA-3) mendatangi Terdakwa dan bertanya “mau kemana bang?” Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) menjawab “mau naik mau ngambil kayu”  tanpa curiga kami lanjut berbincang. Sekira pukul 02.00 WITA masuk pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025,  datang Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD dan oleh Saudara DEDI langsung menanyakan beberapa pertanyaan. Terlihat Saudara DEDI yang mulai curiga mendengar jawaban dari Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN dan Saudara SUWARDI BIN MUHAMMAD hingga melihat ada muatan buah kelapa sawit di truk yang Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) kendarai hingga akhirnya Sudara DEDI memerintahkan kami untuk ikut ke Kantor Kebun Afdeling 1 PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) Kamp. Tukul Kec. Tering Kab. Kutai Barat.
Bahwa perbuatan Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN telah mengambil hasil panen buah kelapa sawit milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) dengan Berat Bersih 1.800 kg ( seribu delapan ratus ) Kilogram yang berada di dalam bak 1 (Satu) unit Truck DT dengan plat KT. 8790 XP merk Mitsubishi Warna Kuning serta seberat 1.200 kg (seribu dua ratus) kliogram yang telah dijual oleh Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN tanpa sepengetahuan dan seijin dari PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3).
Bahwa akibat dari perbuatan  Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN, PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 3 (MCA-3) mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000.- (sebelas juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa I BERNEDESIUS KUHI Anak dari AMBRIN TIMBER (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II BASUKI RAHMAT Bin IRWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya