Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, SH,
2.SALMA ADILAH, SH
ADIH Bin TAJUDDIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 167/APB/KBR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIH Bin TAJUDDIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa ADIH Bin TAJUDDIN (alm) pada hari Rabu tanggal 28 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Blok M 80 Afdelling 4 Rayon B PT. Borneo Citra Persada Abadi Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab Kutai Barat atau setidaknya masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan " Secara yang tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar jam 16.30 wita saat terdakwa melaksanakan apel sore sambil merokok di tempat terdakwa bekerja sebagai buruh semprot yang beralamat di Blok M 80 Afdelling 4 Rayon B PT. Borneo Citra Persada Abadi Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab Kutai Barat dengan membawa 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat yang biasa terdakwa gunakan dalam bekerja., selanjutnya saksi Hardi Pranata yang merupakan atasan terdakwa menegur terdakwa untuk tidak merokok saat melaksanakan apel sore, selanjutnya terdakwa tidak terima atas teguran tersebut dan melemparkan parang yang terdakwa bawa ke arah kaki saksi Hardi Pranata hingga mengenai bagian punggung kaki kanan saksi Hardi Pranata. Selanjutnya terdakwa mengambil parang tersebut dan pergi begitu saja meninggalkan tempat apel dan saksi Hardi Pranata di bawa ke klinik yang ada dalam area PT. Borneo Citra Persada Abadi untuk dilakukan pengobatan;
Bahwa terdakwa melemparkan 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat tersebut mengenai bagian punggung kaki kanan saksi Hardi Pranata hingga menembus alas kaki sepatu BOOT merk HUNTER yang saksi Hardi Pranata gunakan dan melukai bagian punggung kaki kanan saksi Hardi Pranata. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Hardi Pranata mengalami luka tusukan di bagian punggung kaki kanan hingga mendapatkan jahitan pada luka tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Hardi Pranata tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari sehingga saksi hardi tidak dapat masuk kerja atau melakukan pencarian selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
Bahwa 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat adalah milik terdakwa yang terdakwa gunakan untuk bekerja sehari-hari dan tidak seharusnya terdakwa gunakan untuk melukai orang lain;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ADIH Bin TAJUDDIN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa ADIH Bin TAJUDDIN (alm) pada hari Rabu tanggal 28 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Blok M 80 Afdelling 4 Rayon B PT. Borneo Citra Persada Abadi Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab Kutai Barat atau setidaknya masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan "Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar jam 16.30 wita saat terdakwa melaksanakan apel sore sambil merokok di tempat terdakwa bekerja sebagai buruh semprot yang beralamat di Blok M 80 Afdelling 4 Rayon B PT. Borneo Citra Persada Abadi Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab Kutai Barat dengan membawa 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat yang biasa terdakwa gunakan dalam bekerja., selanjutnya saksi Hardi Pranata yang merupakan atasan terdakwa menegur terdakwa untuk tidak merokok saat melaksanakan apel sore, selanjutnya terdakwa tidak terima atas teguran tersebut dan melemparkan parang yang terdakwa bawa ke arah kaki saksi Hardi Pranata hingga mengenai bagian punggung kaki kanan saksi Hardi Pranata. Selanjutnya terdakwa mengambil parang tersebut dan pergi begitu saja meninggalkan tempat apel dan saksi Hardi Pranata di bawa ke klinik yang ada dalam area PT. Borneo Citra Persada Abadi untuk dilakukan pengobatan;
Bahwa terdakwa melemparkan 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat tersebut mengenai bagian punggung kaki kanan saksi Hardi Pranata hingga menembus alas kaki sepatu BOOT merk HUNTER yang saksi Hardi Pranata gunakan dan melukai bagian punggung kaki kanan saksi Hardi Pranata. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Hardi Pranata mengalami luka tusukan di bagian punggung kaki kanan hingga mendapatkan jahitan pada luka tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Hardi Pranata tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari sehingga saksi hardi tidak dapat masuk kerja atau melakukan pencarian selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luka nomor : 0075/060/RSUD HIS/V/2025 tanggal 29 Mei 2025 yang di tandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Ricky Ricardo Sandy Putra menerangkan bahwa pada tanggal 29 Mei 2025 jam 11.09 wita telah memeriksa orang yang bernama Hardi Pranata, umur 23 tahun, jenis kelamin : laki-laki, alamat : Perkebunan Patiluban kelurahan Perkebunan Patiluban Kecamatan Natal dengan hasil pemeriksaan : Keadaan umun : Riwayat Singkat : pasien datang di antar polisi mengatakan mengalami luka di kaki kanan dan sudah di jahit di klinik kebun. Pemeriksaan fisik : kaki : Pada punggung kaki kanan tampak luka yang sudah di jahit dengan jumlah jahitan 3 jahitan luar, tidak ada perdarahan aktif. Dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal 29 bulan mei tahun 2025 pukul 11.10 wita. Pada seorang laki-laki berdasarkan surat permintaan visum dari Kepolisian Resor Kutai Barat dengan nomor surat : B/23/V/2025/SPKT bernama HARDI PRANATA usia 23 tahun. Berdasarkan pemeriksaan luar ditemukan luka yang sudah terjahit pada punggung kaki kanan.

----------- Perbuatan terdakwa ADIH Bin TAJUDDIN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

-------- Bahwa terdakwa ADIH Bin TAJUDDIN (alm) pada hari Rabu tanggal 28 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Blok M 80 Afdelling 4 Rayon B PT. Borneo Citra Persada Abadi Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab Kutai Barat atau setidaknya masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan "Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar jam 16.30 wita saat terdakwa melaksanakan apel sore sambil merokok di tempat terdakwa bekerja sebagai buruh semprot yang beralamat di Blok M 80 Afdelling 4 Rayon B PT. Borneo Citra Persada Abadi Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab Kutai Barat dengan membawa 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat yang biasa terdakwa gunakan dalam bekerja., selanjutnya saksi Hardi Pranata yang merupakan atasan terdakwa menegur terdakwa untuk tidak merokok saat melaksanakan apel sore, selanjutnya terdakwa tidak terima atas teguran tersebut dan melemparkan parang yang terdakwa bawa ke arah kaki saksi Hardi Pranata hingga mengenai bagian punggung kaki kanan saksi Hardi Pranata. Selanjutnya terdakwa mengambil parang tersebut dan pergi begitu saja meninggalkan tempat apel dan saksi Hardi Pranata di bawa ke klinik yang ada dalam area PT. Borneo Citra Persada Abadi untuk dilakukan pengobatan;
Bahwa terdakwa melemparkan 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat tersebut mengenai bagian punggung kaki kanan saksi Hardi Pranata hingga menembus alas kaki sepatu BOOT merk HUNTER yang saksi Hardi Pranata gunakan dan melukai bagian punggung kaki kanan saksi Hardi Pranata. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Hardi Pranata mengalami luka tusukan di bagian punggung kaki kanan hingga mendapatkan jahitan pada luka tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Hardi Pranata tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari sehingga saksi hardi tidak dapat masuk kerja atau melakukan pencarian selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luka nomor : 0075/060/RSUD HIS/V/2025 tanggal 29 Mei 2025 yang di tandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Ricky Ricardo Sandy Putra menerangkan bahwa pada tanggal 29 Mei 2025 jam 11.09 wita telah memeriksa orang yang bernama Hardi Pranata, umur 23 tahun, jenis kelamin : laki-laki, alamat : Perkebunan Patiluban kelurahan Perkebunan Patiluban Kecamatan Natal dengan hasil pemeriksaan : Keadaan umun : Riwayat Singkat : pasien datang di antar polisi mengatakan mengalami luka di kaki kanan dan sudah di jahit di klinik kebun. Pemeriksaan fisik : kaki : Pada punggung kaki kanan tampak luka yang sudah di jahit dengan jumlah jahitan 3 jahitan luar, tidak ada perdarahan aktif. Dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal 29 bulan mei tahun 2025 pukul 11.10 wita. Pada seorang laki-laki berdasarkan surat permintaan visum dari Kepolisian Resor Kutai Barat dengan nomor surat : B/23/V/2025/SPKT bernama HARDI PRANATA usia 23 tahun. Berdasarkan pemeriksaan luar ditemukan luka yang sudah terjahit pada punggung kaki kanan.

----------- Perbuatan ADIH Bin TAJUDDIN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya