Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.NUR HANDAYANI, SH, 2.SALMA ADILAH, SH |
ADIH Bin TAJUDDIN (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 167/APB/KBR/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA -------- Bahwa terdakwa ADIH Bin TAJUDDIN (alm) pada hari Rabu tanggal 28 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Blok M 80 Afdelling 4 Rayon B PT. Borneo Citra Persada Abadi Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab Kutai Barat atau setidaknya masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan " Secara yang tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar jam 16.30 wita saat terdakwa melaksanakan apel sore sambil merokok di tempat terdakwa bekerja sebagai buruh semprot yang beralamat di Blok M 80 Afdelling 4 Rayon B PT. Borneo Citra Persada Abadi Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab Kutai Barat dengan membawa 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat yang biasa terdakwa gunakan dalam bekerja., selanjutnya saksi Hardi Pranata yang merupakan atasan terdakwa menegur terdakwa untuk tidak merokok saat melaksanakan apel sore, selanjutnya terdakwa tidak terima atas teguran tersebut dan melemparkan parang yang terdakwa bawa ke arah kaki saksi Hardi Pranata hingga mengenai bagian punggung kaki kanan saksi Hardi Pranata. Selanjutnya terdakwa mengambil parang tersebut dan pergi begitu saja meninggalkan tempat apel dan saksi Hardi Pranata di bawa ke klinik yang ada dalam area PT. Borneo Citra Persada Abadi untuk dilakukan pengobatan;
----------- Perbuatan Terdakwa ADIH Bin TAJUDDIN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.------------------------------------------------
ATAU KEDUA
-------- Bahwa terdakwa ADIH Bin TAJUDDIN (alm) pada hari Rabu tanggal 28 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Blok M 80 Afdelling 4 Rayon B PT. Borneo Citra Persada Abadi Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab Kutai Barat atau setidaknya masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan "Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar jam 16.30 wita saat terdakwa melaksanakan apel sore sambil merokok di tempat terdakwa bekerja sebagai buruh semprot yang beralamat di Blok M 80 Afdelling 4 Rayon B PT. Borneo Citra Persada Abadi Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab Kutai Barat dengan membawa 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat yang biasa terdakwa gunakan dalam bekerja., selanjutnya saksi Hardi Pranata yang merupakan atasan terdakwa menegur terdakwa untuk tidak merokok saat melaksanakan apel sore, selanjutnya terdakwa tidak terima atas teguran tersebut dan melemparkan parang yang terdakwa bawa ke arah kaki saksi Hardi Pranata hingga mengenai bagian punggung kaki kanan saksi Hardi Pranata. Selanjutnya terdakwa mengambil parang tersebut dan pergi begitu saja meninggalkan tempat apel dan saksi Hardi Pranata di bawa ke klinik yang ada dalam area PT. Borneo Citra Persada Abadi untuk dilakukan pengobatan; ----------- Perbuatan terdakwa ADIH Bin TAJUDDIN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------------------
ATAU KETIGA
-------- Bahwa terdakwa ADIH Bin TAJUDDIN (alm) pada hari Rabu tanggal 28 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Blok M 80 Afdelling 4 Rayon B PT. Borneo Citra Persada Abadi Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab Kutai Barat atau setidaknya masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan "Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar jam 16.30 wita saat terdakwa melaksanakan apel sore sambil merokok di tempat terdakwa bekerja sebagai buruh semprot yang beralamat di Blok M 80 Afdelling 4 Rayon B PT. Borneo Citra Persada Abadi Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab Kutai Barat dengan membawa 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm dengan gagang berwarna coklat yang biasa terdakwa gunakan dalam bekerja., selanjutnya saksi Hardi Pranata yang merupakan atasan terdakwa menegur terdakwa untuk tidak merokok saat melaksanakan apel sore, selanjutnya terdakwa tidak terima atas teguran tersebut dan melemparkan parang yang terdakwa bawa ke arah kaki saksi Hardi Pranata hingga mengenai bagian punggung kaki kanan saksi Hardi Pranata. Selanjutnya terdakwa mengambil parang tersebut dan pergi begitu saja meninggalkan tempat apel dan saksi Hardi Pranata di bawa ke klinik yang ada dalam area PT. Borneo Citra Persada Abadi untuk dilakukan pengobatan; ----------- Perbuatan ADIH Bin TAJUDDIN (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |