Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
2.NUR HANDAYANI, S.H.
MERING Anak Dari HERMANUS DIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 121/APB/KBR/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MERING Anak Dari HERMANUS DIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

Bahwa Ia Terdakwa MERING Anak dari HERMANUS DIMAN, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Kampung Datah Bilang Baru RT.04 Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanpa hak untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menjad perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) Gram, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 April 2025 Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 (lima) poket besar dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per poketnya dari Sdr. MARIO (DPO/03/IV/2025/Sek Long Hubung tanggal 29 April 2025) dengan menghubungi Terdakwa untuk pergi menuju ke kampung Sukomulyo Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat untuk bertemu seseorang bernama Sdr. Hendri (DPO/04/IV/2025/Sek Long Hubung tanggal 29 April 2025) sebagai kurir yang mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu milik Sdr. MARIO (DPO) lalu setelah bertemu Sdr. HENDRI (DPO) menyerahkan beberapa poket narkotika tersebut kepada Terdakwa yang dengan maksud untuk menjual narkotika tersebut Sdr. HENDRI (DPO) dan Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian pada tanggal 13 April 2025 Sdr. MARIO (DPO) memberikan 6 (enam) poket besar dengan harga  Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per poketnya, 5 (lima) poket kecil dengan kisaran harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket, 13 (tiga belas) poket kecil dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu upiah) per poketnya, dan 17 (tujuh belas) poket sedang dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per poketnya, setelah Terdakwa menerima sejumlah poketan yang masing-masing berbagai ukuran dan harga yang berbeda-beda yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. MARIO (DPO) dengan maksud untuk diperjualbelikan oleh Terdakwa dengan maksud untuk mencari keuntungan berupa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut secara gratis. Setelah menerima paketan narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa melakukan transaksi jual beli terhadap narkotika dengan telah menjual sebanyak 2 (dua) poket ukuran sedang harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut. setelah itu Terdakwa melakukan transfer hasil penjualan narkotika tersebut kepada Sdri. NOVITA FITRIYANI selaku saudara angkat Terdakwa senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa hasilnya dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok, biaya makan dan lain-lain sehingga sisa Rp 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah);

Bahwa Terdakwa telah melakukan Transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 (empat) kali dengan perkiraan keuntungan yang diperoleh Terdakwa senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya untuk narkotika ukuran lebih kecil yang dijual dari harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk poket ukuran kecil harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dijual oleh Terdakwa harga Rp 450.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga memperoleh untung Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk poket ukuran sedang harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa jual senilai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga mendapat untung Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket dan poket besar harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa jual masing-masing senilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa untuk per poket senilai Rp 500.000,- serta Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut secara gratis / Cuma-Cuma.
Lalu pada hari Selasa Tanggal 15 April 2025 sekitar jam 19.00 WITA saat Terdakwa ingin pergi ke Datah Bilang Baru Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu untuk mencari sinyal/jaringan HP, pada saat perjalanan Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang diketahui merupakan Anggota Kepolisian Polsek Long Hubung Polres Mahakam Ulu untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket kecil harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket, 13 (tiga belas) poket kecil harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poket, 15 (lima belas) poket ukuran sedang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per poket, uang tunai senilai Rp 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 6 (enam) poket ukuran besar harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per poket yang Terdakwa kuasai dan disimpan dalam dompet kulit warna hitam yang berada didalam tas selempang merk Jordan yang dikenakan di sebelah kiri. Kemudian Anggota Kepolisian Polsek Long Hubung Polres Mahakam Ulu melakukan penggeldahan di rumah yang menjadi tempat tinggal Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk scale dan terdapat tali gantung warna hitam, 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca bening yang terdapat karet penutup warna merah, 1 (satu) buah korek gas wana merah merk tokai, 1 (satu) unit HP merk Vivo Y02 warna biru dengan Nomor Simcard 085247145743, No. IMEI1 863329068567691 No.IMEI2 8633290685677683, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Jordan, 2 (dua) buah dompet kulit berbentuk kecil warna hitam, 4 (empat) buah plastic klip warna bening yang terdiri dari 3 (tiga) buah plastic klip bening ukuran kecil yang terdapat tulisan angka 200, 300, 500, dan 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran besar terdapat tulisan klip plastic, lalu Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
sebagaimana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh kantor Pegadaian Cabang Melak No : 11092/123/22/04/2025 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi dan Petugas Penimbangan Ahmad Rasyidi, dengan hasil pemeriksaan yaitu pada 37 (tiga puluh tujuh) bungkus ditemukan Berat Kotor 11,03 Gram, Taksiran Bersih 6,42 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa BB yaitu 6,32 Gram.
Sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0101 tanggal 05 Mei 2025 dengan Nomor Kode Sampel Nomor: 25.100.11.16.05.0106.K, yang ditandatangani oleh Evan Yun Deliyana, S. Si. Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu dengan No. Register  : 12088 No. Lab: 02 No. RM: 02 28 70 tanggal 17 April 2025 atasnama MERING yang ditandatangani oleh dr. Riyo Agustiawan selaku dokter penanggung jawab dan Pebrianus Paran, AMd. Kes sebagai Petugas Laboratorium, dengan Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Methampethamine.
Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik untuk melakukan pengobatan atau penelitian untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjad perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut.

Perbuatan terdakwa MERING Anak dari HERMANUS DIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa MERING Anak dari HERMANUS DIMAN, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Kampung Datah Bilang Baru RT.04 Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golong I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 April 2025 Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 (lima) poket besar dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per poketnya dari Sdr. MARIO (DPO/03/IV/2025/Sek Long Hubung tanggal 29 April 2025) dengan menghubungi Terdakwa untuk pergi menuju ke kampung Sukomulyo Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat untuk bertemu seseorang bernama Sdr. Hendri (DPO/04/IV/2025/Sek Long Hubung tanggal 29 April 2025) sebagai kurir yang mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu milik Sdr. MARIO (DPO) lalu setelah bertemu Sdr. HENDRI (DPO) menyerahkan beberapa poket narkotika tersebut kepada Terdakwa yang dengan maksud untuk menjual narkotika tersebut Sdr. HENDRI (DPO) dan Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian pada tanggal 13 April 2025 Sdr. MARIO (DPO) memberikan 6 (enam) poket besar dengan harga  Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per poketnya, 5 (lima) poket kecil dengan kisaran harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket, 13 (tiga belas) poket kecil dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu upiah) per poketnya, dan 17 (tujuh belas) poket sedang dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per poketnya, setelah Terdakwa menerima sejumlah poketan yang masing-masing berbagai ukuran dan harga yang berbeda-beda yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. MARIO (DPO) dengan maksud untuk diperjualbelikan oleh Terdakwa dengan maksud untuk mencari keuntungan berupa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut secara gratis. Setelah menerima paketan narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa melakukan transaksi jual beli terhadap narkotika dengan telah menjual sebanyak 2 (dua) poket ukuran sedang harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut. setelah itu Terdakwa melakukan transfer hasil penjualan narkotika tersebut kepada Sdri. NOVITA FITRIYANI selaku saudara angkat Terdakwa senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa hasilnya dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok, biaya makan dan lain-lain sehingga sisa Rp 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah);

Bahwa Terdakwa telah melakukan Transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 (empat) kali dengan perkiraan keuntungan yang diperoleh Terdakwa senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya untuk narkotika ukuran lebih kecil yang dijual dari harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk poket ukuran kecil harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dijual oleh Terdakwa harga Rp 450.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga memperoleh untung Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk poket ukuran sedang harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa jual senilai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga mendapat untung Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket dan poket besar harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa jual masing-masing senilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa untuk per poket senilai Rp 500.000,- serta Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut secara gratis / Cuma-Cuma.
Lalu pada hari Selasa Tanggal 15 April 2025 sekitar jam 19.00 WITA saat Terdakwa ingin pergi ke Datah Bilang Baru Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu untuk mencari sinyal/jaringan HP, pada saat perjalanan Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang diketahui merupakan Anggota Kepolisian Polsek Long Hubung Polres Mahakam Ulu untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket kecil harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket, 13 (tiga belas) poket kecil harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poket, 15 (lima belas) poket ukuran sedang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per poket, uang tunai senilai Rp 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 6 (enam) poket ukuran besar harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per poket yang Terdakwa kuasai dan disimpan dalam dompet kulit warna hitam yang berada didalam tas selempang merk Jordan yang dikenakan di sebelah kiri. Kemudian Anggota Kepolisian Polsek Long Hubung Polres Mahakam Ulu melakukan penggeldahan di rumah yang menjadi tempat tinggal Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk scale dan terdapat tali gantung warna hitam, 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca bening yang terdapat karet penutup warna merah, 1 (satu) buah korek gas wana merah merk tokai, 1 (satu) unit HP merk Vivo Y02 warna biru dengan Nomor Simcard 085247145743, No. IMEI1 863329068567691 No.IMEI2 8633290685677683, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Jordan, 2 (dua) buah dompet kulit berbentuk kecil warna hitam, 4 (empat) buah plastic klip warna bening yang terdiri dari 3 (tiga) buah plastic klip bening ukuran kecil yang terdapat tulisan angka 200, 300, 500, dan 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran besar terdapat tulisan klip plastic, lalu Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
sebagaimana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh kantor Pegadaian Cabang Melak No : 11092/123/22/04/2025 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi dan Petugas Penimbangan Ahmad Rasyidi, dengan hasil pemeriksaan yaitu pada 37 (tiga puluh tujuh) bungkus ditemukan Berat Kotor 11,03 Gram, Taksiran Bersih 6,42 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa BB yaitu 6,32 Gram.
Sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0101 tanggal 05 Mei 2025 dengan Nomor Kode Sampel Nomor: 25.100.11.16.05.0106.K, yang ditandatangani oleh Evan Yun Deliyana, S. Si. Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu dengan No. Register  : 12088 No. Lab: 02 No. RM: 02 28 70 tanggal 17 April 2025 atasnama MERING yang ditandatangani oleh dr. Riyo Agustiawan selaku dokter penanggung jawab dan Pebrianus Paran, AMd. Kes sebagai Petugas Laboratorium, dengan Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Methampethamine.
Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik untuk melakukan pengobatan atau penelitian untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjad perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut.

Perbuatan terdakwa MERING Anak dari HERMANUS DIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya