Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2025/PN Sdw 1.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
2.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
MASHUR Bin MUHIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 190/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 203/APB/KBR/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
2ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASHUR Bin MUHIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa ia Terdakwa MASHUR bin MUHIR (alm), pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gedung sarang walet milik saksi MAWARDI yang berada di Kampung Penawai RT. 001 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 15.00 wita, terdakwa mengendarai 1 (unit) sepeda motor Yamaha Vega R berwarna biru hitam milik terdakwa ke arah Kamp. Penawai Kec. Bongan dengan rencana ingin mencari kerja harian, dalam perjalanan masuk ke Kamp. Penawai Kec. Bongan, terdakwa bertemu dengan seorang supir Truck, lalu terdakwa menanyakan kepadanya apakah ada pabrik atau perusahan sawit di sekitar kampung Penawai yang membutuhkan pekerja untuk muat atau kerja lainya. supir tersebut berkata untuk di pabrik sini rata-rata sudah ada pekerjanya sendiri untuk bongkaran dan muat sawit lalu setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan dan melihat ada jalan menuju sawitan kemudian terdakwa ikuti dan terus masuk hingga di batas jalan buntu lalu terdakwa melihat ada pondok masyarakat didekat situ kemudian terdakwa pun singgah sebentar dan terdakwa mendengar ada suara sarang burung walet di sekitaran area tersebut, karena pada saat itu situasi sepi dan tidak terlihat dari pantauan orang-orang, terdakwa pun berjalan mengecek dan melihat-lihat kondisi sekitar dengan niat untuk memasuki gedung sarang walet tersebut. setelah melihat keadaan dan situasi sekitar sudah memungkinkan dan hari mulai gelap terdakwa pun menaruh jauh posisi motor terdakwa jauh keluar jalan untuk disembunyikan agar tak terlihat oleh orang setelah itu terdakwa pergi mengambil alat-alat terdakwa yang sudah terdakwa bawa untuk membuka gedung sarang walet sekitar Pukul 19.00 Wita terdakwa pun mulai masuk ke gedung walet tersebut melalui dinding belakang dengan cara mencongkel papan dinding tersebut dengan menggunakan sebuah linggis yang terdakwa temukan di pondok kosong yang tidak jauh dari bangunan sarang burung tersebut hingga terbuka lalu terdakwa pun mulai masuk perlahan melalui dinding yang terbuka tersebut. Setelah masuk di dalam gedung walet tersebut terdakwa pun memulai memanen sarang walet tersebut dengan menggunakan parang kecil yang terdakwa bawa, mulai dari lantai bawah hingga lantai 4, ketika terdakwa sudah selesai memanen sarang walet tersebut dan ingin kembali ternyata terdakwa melihat ada cahaya senter dari luar gedung dan terdakwa mendengar suara orang dari luar lalu terdakwa bersembunyi tidak berani keluar gedung sarang wallet kemudian terdakwa mencoba mencari cara agar bisa keluar tetapi tidak ada jalan, di luar sudah semakin banyak orang dan terdakwapun bersembunyi di pojokan dalam gedung sarang wallet karena takut diamuk oleh warga yang berjaga di luar gedung sarang walet hingga beberapa saat kemudian datang Anggota polisi untuk mengamankan terdakwa dan terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut;

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas, dilakukan tanpa sepengetahuan/seizin pemiliknya yaitu Saksi MAWARDI dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, maka Saksi MAWARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.

--------- Perbuatan ia terdakwa MASHUR bin MUHIR (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa ia Terdakwa MASHUR bin MUHIR (alm), pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gedung sarang walet milik saksi MAWARDI yang berada di Kampung Penawai RT. 001 Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 15.00 wita, terdakwa mengendarai 1 (unit) sepeda motor Yamaha Vega R berwarna biru hitam milik terdakwa ke arah Kamp. Penawai Kec. Bongan dengan rencana ingin mencari kerja harian, dalam perjalanan masuk ke Kamp. Penawai Kec. Bongan, terdakwa bertemu dengan seorang supir Truck, lalu terdakwa menanyakan kepadanya apakah ada pabrik atau perusahan sawit di sekitar kampung Penawai yang membutuhkan pekerja untuk muat atau kerja lainya. supir tersebut berkata untuk di pabrik sini rata-rata sudah ada pekerjanya sendiri untuk bongkaran dan muat sawit lalu setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan dan melihat ada jalan menuju sawitan kemudian terdakwa ikuti dan terus masuk hingga di batas jalan buntu lalu terdakwa melihat ada pondok masyarakat didekat situ kemudian terdakwa pun singgah sebentar dan terdakwa mendengar ada suara sarang burung walet di sekitaran area tersebut, karena pada saat itu situasi sepi dan tidak terlihat dari pantauan orang-orang, terdakwa pun berjalan mengecek dan melihat-lihat kondisi sekitar dengan niat untuk memasuki gedung sarang walet tersebut. setelah melihat keadaan dan situasi sekitar sudah memungkinkan dan hari mulai gelap terdakwa pun menaruh jauh posisi motor terdakwa jauh keluar jalan untuk disembunyikan agar tak terlihat oleh orang setelah itu terdakwa pergi mengambil alat-alat terdakwa yang sudah terdakwa bawa untuk membuka gedung sarang walet sekitar Pukul 19.00 Wita terdakwa pun mulai masuk ke gedung walet tersebut melalui dinding belakang dengan cara mencongkel papan dinding tersebut dengan menggunakan sebuah linggis yang terdakwa temukan di pondok kosong yang tidak jauh dari bangunan sarang burung tersebut hingga terbuka lalu terdakwa pun mulai masuk perlahan melalui dinding yang terbuka tersebut. Setelah masuk di dalam gedung walet tersebut terdakwa pun memulai memanen sarang walet tersebut dengan menggunakan parang kecil yang terdakwa bawa, mulai dari lantai bawah hingga lantai 4, ketika terdakwa sudah selesai memanen sarang walet tersebut dan ingin kembali ternyata terdakwa melihat ada cahaya senter dari luar gedung dan terdakwa mendengar suara orang dari luar lalu terdakwa bersembunyi tidak berani keluar gedung sarang wallet kemudian terdakwa mencoba mencari cara agar bisa keluar tetapi tidak ada jalan, di luar sudah semakin banyak orang dan terdakwapun bersembunyi di pojokan dalam gedung sarang wallet karena takut diamuk oleh warga yang berjaga di luar gedung sarang walet hingga beberapa saat kemudian datang Anggota polisi untuk mengamankan terdakwa dan terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut;

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas, dilakukan tanpa sepengetahuan/seizin pemiliknya yaitu Saksi MAWARDI dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, maka Saksi MAWARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.

--------- Perbuatan ia terdakwa MASHUR bin MUHIR (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya