Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan setiap aktifitas Penanaman Kelapa Sawit didalam Lokasi tanah Penggugat, serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum serta main hakim sendiri terhadap Penggugat tersebut diatas;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan Provisi dalam perkara ini kepada Penggugat.
DALAM POKO PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan Tanah perwatasan yang diperoleh melalui warisan almarhum oarng Tua Penggugat ASRAN Alias UDUK, sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, yang terletak di SEPON Wilayah Penawai RT I Desa/Kampung Penawai Kecamatan Bongan, yang digarap sejak Tahun 1954 dengan ukuran masing :
- Panjang Ukuran : 200 Meter
- Lebar Ukuran : 100 Meter
- dengan batas-batas :
- : sebelah Utara dengan Sdr. SURA
- : sebelah Timur berbatas dengan sdr USUP/KAWI
- : sebelah Selatan berbtas dengan Sdr OMBONG
- : sebelah Barat berbatas dengan Sdr KAWI
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian atas hilangnya mata pencaharian Penggugat sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk Membayar uang Paksa sebesar Rp. 1000.000,- ( satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Keputusan Provisi dalam perkara ini kepada Penggugat.
- Memerintahkan agar Tergugat untuk segera mengosongkan Tanah yang diduduki oleh Tergugat secara melawan hukum tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|