Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Sdw Parli Nauwiah Alias Ineng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lirin Colen Dingit, S.H.Parli
Tergugat
NoNama
1Nauwiah Alias Ineng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan setiap aktifitas Penanaman Kelapa Sawit didalam Lokasi tanah Penggugat, serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum serta main hakim sendiri terhadap Penggugat tersebut diatas;
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan Provisi dalam perkara ini kepada Penggugat.

DALAM POKO PERKARA :

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah  Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan Tanah perwatasan yang diperoleh melalui warisan almarhum oarng Tua Penggugat ASRAN Alias UDUK,  sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, yang terletak di SEPON Wilayah Penawai RT I Desa/Kampung Penawai Kecamatan Bongan, yang digarap sejak Tahun 1954 dengan ukuran masing :
    • Panjang Ukuran : 200 Meter
    • Lebar Ukuran : 100 Meter
    • dengan   batas-batas :
    • : sebelah Utara dengan Sdr. SURA
    • : sebelah Timur berbatas dengan sdr USUP/KAWI
    • : sebelah Selatan berbtas dengan Sdr OMBONG
    • : sebelah Barat berbatas dengan Sdr KAWI
  • Menyatakan bahwa Perbuatan  Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  • Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian atas hilangnya mata pencaharian Penggugat sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah );
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk Membayar uang Paksa sebesar Rp. 1000.000,- ( satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Keputusan Provisi dalam perkara ini kepada Penggugat.
  • Memerintahkan agar Tergugat untuk segera mengosongkan Tanah yang diduduki oleh Tergugat secara melawan hukum tersebut;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak