Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2.SALMA ADILAH, SH
PAULUS DEBI Bin ADRIANUS SIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 103/APB/KBR/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS DEBI Bin ADRIANUS SIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

 

---------- Bahwa ia Terdakwa PAULUS DEBI bin ADRIANUS SIMIN, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Mpo Gerunggungk RT.13 Busur Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I diatas 5 gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 19.30 Wita, saat itu saksi JANUARIUS FELIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah sdr. SURI (Daftar Pencarian Orang) untuk meminta menemani saksi JANUARIUS FELIK mengambil narkotika jenis shabu pesanan dari sdr. NYOMAN (Daftar Pencarian Orang) dari MR. BUBU (Daftar Pencarian Orang) namun sdr. SURI tidak bisa menemani saksi JANUARIUS FELIK mengambil narkotika jenis shabu karena sedang sakit, mendengar hal tersebut saksi JANUARIUS FELIK berniat mencari teman untuk mengambil narkotika jenis shabu dan disaat akan meninggalkan rumah sdr. SURI, saksi JANUARIUS FELIK bertemu dengan terdakwa yang saat itu sedang memperbaiki mobil kemudian saksi JANUARIUS FELIK meminta terdakwa untuk menemani saksi JANUARIUS FELIK mengambil narkotika jenis shabu pesanan dari sdr. NYOMAN di sekitar daerah RRI yang terletak di bawah plang TANAH DIJUAL di dalam bungkus rokok sampurna untuk nantinya diserahkan kepada sdr. NYOMAN dan saat itu terdakwa menyetujuinya dan langsung ikut bersama dengan saksi JANUARIUS FELIK untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy merah hitam KT 4840 PU;
Bahwa sekitar pukul 21.00 wita, sesampainya terdakwa dan saksi JANUARIUS FELIK di tempat yang telah ditentukan oleh MR. BUBU untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan sdr. NYOMAN, terdakwa turun dari motor untuk mengambil narkotika jenis shabu sedangkan saksi JANUARIUS FELIK tetap berada di atas motor sambil melihat dan memantau daerah sekitar, disaat terdakwa mengambil bungkus rokok sampurna yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu tiba-tiba datang saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH (ketiganya anggota Polres Kutai Barat) yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa daerah disekitar Busur sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi JANUARIUS FELIK, saat akan diamankan terdakwa sempat membuang sesuatu ke tanah kemudian saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH menanyakan kepada terdakwa apa yang telah dibuang tersebut lalu terdakwa mengakui telah membuang bungkus rokok sampurna yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu, mendengar hal tersebut kemudian saksi TRI HERI PRASETYO menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkus rokok sampurna tersebut dan membukanya ternyata benar didalamnya terdapat 8 (delapan) poket narkotika jenis shabu kemudian pada saat ditanyakan siapa pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut, saat itu terdakwa mengakui miliknya yang mana terdakwa disuruh oleh saksi JANUARIUS FELIK untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan sdr. NYOMAN. Selanjutnya terdakwa dan saksi JANUARIUS FELIK beserta barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Melak Nomor 11092/096/14/03/2025 pada tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Petugas Polres Kutai Barat Dwi Prasetyo dan Pimpinan Cabang Pegadaian cabang melak Amrullah Afandi telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 6,91 gram dan taksiran berat bersih 5,79 gram, dengan disisihkan taksiran bersih sebanyak 0,1 gram untuk pengujian ke BPOM Samarinda dan sisa BB Narkotika yaitu 5,69 Gram;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0078 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S. Si, Apt. Bahwa sampel dengan nomor kode sampel 25.100.11.16.05.0079.K setelah diuji mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi JANUARIUS FELIK dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat diatas 5 gram bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri kesehatan Republik Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa PAULUS DEBI bin ADRIANUS SIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa ia Terdakwa PAULUS DEBI bin ADRIANUS SIMIN, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Mpo Gerunggungk RT.13 Busur Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diatas 5 gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

 

Bahwa berawal dari saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH (ketiganya anggota Polres Kutai Barat) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah Busur Kec. Barong Tongkok sering terjadi transaksi narkotika jenis shab-shabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 21.00 wita saat tersebut saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH sedang berada di sekitaran jalan Mpo Gerunggungk RT.13 Busur Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat melihat terdakwa dan saksi JANUARIUS FELIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan gerak gerik yang mencurigai sedang mengambil sesuatu kemudian saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH mendatangi terdakwa dan saksi JANUARIUS FELIK, langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan, saat akan diamankan terdakwa sempat membuang sesuatu ke tanah kemudian saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH menanyakan kepada terdakwa apa yang telah dibuang tersebut lalu terdakwa mengakui telah membuang bungkus rokok sampurna yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu, mendengar hal tersebut kemudian saksi TRI HERI PRASETYO menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkus rokok sampurna tersebut dan membukanya ternyata benar didalamnya terdapat 8 (delapan) poket narkotika jenis shabu kemudian pada saat ditanyakan siapa pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut, saat itu terdakwa mengakui miliknya yang mana terdakwa disuruh oleh saksi JANUARIUS FELIK untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan sdr. NYOMAN. Selanjutnya terdakwa dan saksi JANUARIUS FELIK beserta barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Melak Nomor 11092/096/14/03/2025 pada tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Petugas Polres Kutai Barat Dwi Prasetyo dan Pimpinan Cabang Pegadaian cabang melak Amrullah Afandi telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 6,91 gram dan taksiran berat bersih 5,79 gram, dengan disisihkan taksiran bersih sebanyak 0,1 gram untuk pengujian ke BPOM Samarinda dan sisa BB Narkotika yaitu 5,69 Gram;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0078 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S. Si, Apt. Bahwa sampel dengan nomor kode sampel 25.100.11.16.05.0079.K setelah diuji mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi JANUARIUS FELIK dalam percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diatas 5 gram  bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri kesehatan Republik Indonesia.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa PAULUS DEBI bin ADRIANUS SIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya