Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Sdw RARENDRA YOHANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RARENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALBERTO CHANDRA, S.H., M.H.RARENDRA
Tergugat
NoNama
1YOHANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.000.000,00
Petitum
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas,
Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat untuk
memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah
ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.
Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan imateriil
sebesar Rp. Rp. 165.000.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta
Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai
serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang
tetap (Inkracht Van Gewisjde);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil
adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak