Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2.NUR HANDAYANI, S.H.
PUTUQ Anak dari LONGKAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 215/APB/KBR/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTUQ Anak dari LONGKAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa PUTUQ Anak dari LONGKAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 19.32 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, di Mess Karyawan PT. KAM Barak KAM C Afdeling 6 Rayon A Kampung Abid Kecamatan Mook Manaar Bulatn Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barangsiapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Bermula pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 saksi RIANI DEBOIRA SANAM, yang merupakan istri dari saksi YANTO menegur terdakwa yang sedang mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekannya yaitu saksi RIFALDI dan saksi TEO, di sekitar area Mess. Saksi RIANI merasa khawatir dengan perilaku suaminya yang juga sedang mengonsumsi alkohol dan menegur suaminya serta rekan-rekannya agar tidak terlalu banyak minum. Teguran tersebut disampaikan dengan nada yang tidak keras, namun terdakwa merasa tersinggung dan marah atas tindakan tersebut. Sebagai reaksi, terdakwa memukul saksi RIANI DEBOIRA SANAM sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan yang mengepal tepat mengenai wajah saksi RIANI. Setelah kejadian tersebut, saksi RIANI pergi ke Mess lain untuk mencari pertolongan dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Sekitar pukul 19.30 WITA saksi RHIZA FAHLEVI (Asisten Kepala), sdr. YOSHUA SIHOTANG (Asisten Perawatan), saksi LEWI RANTO WIJAYA SINAGA, dan saksi BANE GUNAWAN SINAGA (Asisten Panen) tiba di Mess saksi RIANI DEBOIRA SANAM. Setibanya disana mereka semua mendapati bahwa benar terdakwa telah memukul saksi RIANI. Saksi BANE GUNAWAN SINAGA yang melihat kejadian tersebut, kemudian menasehati terdakwa dan menegur tindakan terdakwa yang telah memukul istri saksi YANTO. Saksi BANE menyarankan agar terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi.

Namun teguran dan nasihat tersebut justru membuat terdakwa semakin marah. Terdakwa merasa dipermalukan dan tidak terima dengan peringatan dari saksi BANE, yang mana dalam keadaan emosi yang semakin memuncak terdakwa kemudian mengambil dan mempergunakan sebuah parang yang terbuat dari besi dengan gagang berwarna hitam dan panjang sekitar 40 cm, yang terletak di bawah kursi tempat duduknya. Tanpa memberi peringatan terlebih dahulu, terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut dengan tangan kanan ke arah kepala saksi BANE GUNAWAN SINAGA. Parang tersebut mengenai kepala saksi BANE dengan keras serta menyebabkan pendarahan, setelah kejadian tersebut saksi BANE dibawa ke rumah karyawan untuk segera mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luka Nomor : 0075/ 111/ RSUD HIS/ IX/ 2025 oleh RSUD Harapan Insan Sendawar atas nama BANE GUNAWAN SINAGA dengan kesimpulan, Kepala: pada kepala depan bagian atas terdapat luka terbuka. Tepi rata dengan ukuran panjang enam koma lima sentimeter dan lebar nol koma loma sentimeter, didapatkan pendarahan aktif, ditandatangani dokter pemeriksa dr. Priscilia Ester Natalia S.

Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana “barangsiapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.-----------

 

Perbuatan terdakwa PUTUQ Anak dari LONGKAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.-----

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa terdakwa PUTUQ Anak dari LONGKAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 19.32 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, di Mess Karyawan PT. KAM Barak KAM C Afdeling 6 Rayon A Kampung Abid Kecamatan Mook Manaar Bulatn Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------

 

-------------Bermula pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 saksi RIANI DEBOIRA SANAM, yang merupakan istri dari saksi YANTO menegur terdakwa yang sedang mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekannya yaitu saksi RIFALDI dan saksi TEO, di sekitar area Mess. Saksi RIANI merasa khawatir dengan perilaku suaminya yang juga sedang mengonsumsi alkohol dan menegur suaminya serta rekan-rekannya agar tidak terlalu banyak minum. Teguran tersebut disampaikan dengan nada yang tidak keras, namun terdakwa merasa tersinggung dan marah atas tindakan tersebut. Sebagai reaksi, terdakwa memukul saksi RIANI DEBOIRA SANAM sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan yang mengepal tepat mengenai wajah saksi RIANI. Setelah kejadian tersebut, saksi RIANI pergi ke Mess lain untuk mencari pertolongan dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Sekitar pukul 19.30 WITA saksi RHIZA FAHLEVI (Asisten Kepala), sdr. YOSHUA SIHOTANG (Asisten Perawatan), saksi LEWI RANTO WIJAYA SINAGA, dan saksi BANE GUNAWAN SINAGA (Asisten Panen) tiba di Mess saksi RIANI DEBOIRA SANAM. Setibanya disana mereka semua mendapati bahwa benar terdakwa telah memukul saksi RIANI. Saksi BANE GUNAWAN SINAGA yang melihat kejadian tersebut, kemudian menasehati terdakwa dan menegur tindakan terdakwa yang telah memukul istri saksi YANTO. Saksi BANE menyarankan agar terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi.

Namun teguran dan nasihat tersebut justru membuat terdakwa semakin marah. Terdakwa merasa dipermalukan dan tidak terima dengan peringatan dari saksi BANE, yang mana dalam keadaan emosi yang semakin memuncak terdakwa kemudian mengambil dan mempergunakan sebuah parang yang terbuat dari besi dengan gagang berwarna hitam dan panjang sekitar 40 cm, yang terletak di bawah kursi tempat duduknya. Tanpa memberi peringatan terlebih dahulu, terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut dengan tangan kanan ke arah kepala saksi BANE GUNAWAN SINAGA yang mana terdakwa tersebut melakukan penganiayaan berat terhadap saksi BANE. Parang tersebut mengenai kepala saksi BANE dengan keras serta menyebabkan pendarahan, setelah kejadian tersebut saksi BANE dibawa ke rumah karyawan untuk segera mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luka Nomor : 0075/ 111/ RSUD HIS/ IX/ 2025 oleh RSUD Harapan Insan Sendawar atas nama BANE GUNAWAN SINAGA dengan kesimpulan, Kepala: pada kepala depan bagian atas terdapat luka terbuka. Tepi rata dengan ukuran panjang enam koma lima sentimeter dan lebar nol koma loma sentimeter, didapatkan pendarahan aktif, ditandatangani dokter pemeriksa dr. Priscilia Ester Natalia S.

Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------

 

Perbuatan terdakwa PUTUQ Anak dari LONGKAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).-----------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa terdakwa PUTUQ Anak dari LONGKAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 19.32 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, di Mess Karyawan PT. KAM Barak KAM C Afdeling 6 Rayon A Kampung Abid Kecamatan Mook Manaar Bulatn Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------

 

-------------Bermula pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 saksi RIANI DEBOIRA SANAM, yang merupakan istri dari saksi YANTO menegur terdakwa yang sedang mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekannya yaitu saksi RIFALDI dan saksi TEO, di sekitar area Mess. Saksi RIANI merasa khawatir dengan perilaku suaminya yang juga sedang mengonsumsi alkohol dan menegur suaminya serta rekan-rekannya agar tidak terlalu banyak minum. Teguran tersebut disampaikan dengan nada yang tidak keras, namun terdakwa merasa tersinggung dan marah atas tindakan tersebut. Sebagai reaksi, terdakwa memukul saksi RIANI DEBOIRA SANAM sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan yang mengepal tepat mengenai wajah saksi RIANI. Setelah kejadian tersebut, saksi RIANI pergi ke Mess lain untuk mencari pertolongan dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Sekitar pukul 19.30 WITA saksi RHIZA FAHLEVI (Asisten Kepala), sdr. YOSHUA SIHOTANG (Asisten Perawatan), saksi LEWI RANTO WIJAYA SINAGA, dan saksi BANE GUNAWAN SINAGA (Asisten Panen) tiba di Mess saksi RIANI DEBOIRA SANAM. Setibanya disana mereka semua mendapati bahwa benar terdakwa telah memukul saksi RIANI. Saksi BANE GUNAWAN SINAGA yang melihat kejadian tersebut, kemudian menasehati terdakwa dan menegur tindakan terdakwa yang telah memukul istri saksi YANTO. Saksi BANE menyarankan agar terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi.

Namun teguran dan nasihat tersebut justru membuat terdakwa semakin marah. Terdakwa merasa dipermalukan dan tidak terima dengan peringatan dari saksi BANE, yang mana dalam keadaan emosi yang semakin memuncak terdakwa kemudian mengambil dan mempergunakan sebuah parang yang terbuat dari besi dengan gagang berwarna hitam dan panjang sekitar 40 cm, yang terletak di bawah kursi tempat duduknya. Tanpa memberi peringatan terlebih dahulu, terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut dengan tangan kanan ke arah kepala saksi BANE GUNAWAN SINAGA yang mana terdakwa tersebut melakukan penganiayaan terhadap saksi BANE. Parang tersebut mengenai kepala saksi BANE dengan keras serta menyebabkan pendarahan, setelah kejadian tersebut saksi BANE dibawa ke rumah karyawan untuk segera mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya berdasarkan hasil Visum Et Repertum Luka Nomor : 0075/ 111/ RSUD HIS/ IX/ 2025 oleh RSUD Harapan Insan Sendawar atas nama BANE GUNAWAN SINAGA dengan kesimpulan, Kepala: pada kepala depan bagian atas terdapat luka terbuka. Tepi rata dengan ukuran panjang enam koma lima sentimeter dan lebar nol koma loma sentimeter, didapatkan pendarahan aktif, ditandatangani dokter pemeriksa dr. Priscilia Ester Natalia S.

Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------

 

Perbuatan terdakwa PUTUQ Anak dari LONGKAN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).-----------

Pihak Dipublikasikan Ya