Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Sdw RUDY ALEX AFARATU KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KUTAI BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUDY ALEX AFARATU
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KUTAI BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

<!--[if !supportLists]-->

Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap PEMOHON ditingkat penyelidikan pada tanggal 24 April 2024 setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-327/ O.4.19/ Fd.2/ 04/ 2024 tanggal 18 April 2024 adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia dari PEMOHON;
Menyatakan tindakan TERMOHON yang tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor: Print-327/ O.4.19/ Fd.2/ 04/ 2024 tanggal 18 April 2024 adalah perbuatan sewenang-wenang dan melanggar ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/2015 dan merupakan penyalahgunaan kewenangan;
Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan SPDP dan memberikannya kepada PEMOHON pada tanggal 23 Juni 2025 adalah perbuatan atau tindakan melanggar Pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/2015;
Menyatakan tindakan TERMOHON yang tidak menyampaikan atau tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PEMOHON selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari atau setidak-tidaknya pada tanggal 25 April 2024 adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia PEMOHON serta bukti tidak adanya kepastian hukum;
Menyatakan batal demi hukum, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh TERMOHON pada tanggal 23 Juni 2025 karena tidak sah serta melanggar ketentuan Pasal 109 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/2015;
Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON yang didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo  Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/2015 sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan tindakan penyelidikan dan penyidikan yang tidak sah telah dilakukan oleh TERMOHON, maka penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, Nomor:  B-1030/0.4.19/Fd.2/06/2025   .tanggal 23 Juni 2025 adalah tidak sah sehingga batal demi hukum;
Menyatakan tindakan atau upaya paksa berupa penahanan terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor: PRINT – 539/0.4.19/Fd.2/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 adalah tidak sah, melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia sehigga dinyatakan batal demi hukum;
Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan dalam perkara a quo yang didasarkan oleh tindakan pelanggaran hukum berupa ketentuan Pasal 109 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/2015;
Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan rumah tahanan negara sesaat setelah putusan dalam perkara ini diucapkan tanpa suatu syarat apapun;
Memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kedudukan dan kemampuannya secara hukum;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Pihak Dipublikasikan Ya