Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I YUSAK Anak dari YAHYA UWEN bersama dengan Terdakwa II AGUS SULISIAWAN Anak dari PAULUS KATE (Alm) dan Terdakwa III ELIA ROBET Anak dari KORNELIUS (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Kampung Sakaq Lotoq, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat tepatnya di PT. Kalimantan AGRO MAKMUR pada Tempat Penumpukan Hasil Blok G14 Afdeling 4 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------
Bermula pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa I ingin bekerja ke Afdeling 5 PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR tidak sengaja melintasi Tempat Penumpukan Hasil Blok G 14 Afdeling 4 PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR dan disana Terdakwa I melihat banyak tumpukan buah kelapa sawit tidak diangkut. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa I untuk mengobrol seperti biasa sampai akhirnya Terdakwa I mengatakan “ITU DI BLOK G14 AFDELING 4 ADA BUAH KAYANYA GAK DIANGKUT ITU GIMANA KALAU KITA AMBIL AJA ITU” selanjutnya Terdakwa II menjawab “OKE GAS MUMPUNG ROKOK TIPIS INI”. Kemudian sekira pukul 21.30 WITA, Terdakwa II pamit pulang untuk mengambil senter kepala dan berkata “NANTI SAYA TUNGGU DI BLOK” kemudian Terdakwa I menjawab “OKE”;
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa II pergi ke perkebunan buah kelapa sawit BLOK G 14 PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Revo Fit 110 CC berwana Hitam Biru tanpa nopol, lalu datang Terdakwa I sekira pukul 22.30 WITA dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra X 125 CC berwana Hitam Merah dengan Nopol KT 2127 PAC. Kemudian sekira pukul 23.50 WITA, Terdakwa I menelepon Terdakwa III dengan mengatakan “OM BISA NAIK AMBIL BUAH INI DI BLOK G 14 BAWA MOBIL” selanjutnya Terdakwa III menjawab “BISA TAPI SAYA MASIH DI SEBRANG INI, DIMANA?” selanjutnya Terdakwa I menjawab “DI KEBUN, YAA KAMI TUNGGU”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa III datang dengan membawa 1 (satu) unit Mobil Grandmax warna Silver dengan NOPOL KT 8664 NP ke Tempat Penumpukan Hasil Blok G 14 Afdeling 4 PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR. Selanjutnya para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR dengan mengangkut buah kelapa sawit tersebut dari tempat penumpukan ke dalam bak dari 1 (Satu) unit mobil Grandmax berwarna silver Metalik No. Pol KT 8664 NP. Terdakwa I dan Terdakwa II secara bergantian mengangkut buah kelapa sawit dengan menusuk buah kelapa sawit menggunakan 1 (Satu) Tojok kemudian menaikkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak dari 1 (Satu) unit mobil Grandmax berwarna silver Metalik No. Pol KT 8664 NP. Kemudian Terdakwa III memungut atau mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah dan mengangkut buah kelapa sawit tersebut yang berlangsung selama ± 45 menit dengan kondisi gelap serta pencahayaan dari lampu senter kepala milik Terdakwa I dan Terdakwa II;
Selanjutnya sekira pukul 02.00 WITA, para Terdakwa memutuskan untuk pergi dan keluar dari Areal kebun PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR namun pada saat berada di jalan Blok areal kebun, Saksi IMANUEL, Saksi ROMI dan Saksi RAYMUNDUS menemukan 1 (Satu) unit kendaraan Grand Max berwarna silver dengan NOPOL KT 8664 NP bermuatan buah kelapa sawit dan dikemudikan oleh Terdakwa III serta Terdakwa I mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 berwarna Merah dan Terdakwa II menggunakan sepeda motor Revo Fit berwarna hitam. Kemudian pada saat itu Saksi IMANUEL, Saksi ROMI dan Saksi RAYMUNDUS menghentikan Para Terdawa selanjutnya Saksi ROMI langsung mengambil kunci mobil tersebut. Kemudian Terdakwa I berkata “MINTA TOLONG DI LEPASKAN UNTUK KALI INI” selanjutnya Saksi ROMI menjawab “TIDAK BISA”. Kemudian Saksi IMANUEL, Saksi ROMI dan Saksi RAYMUNDUS mengambil tindakan untuk mengambil dokumentasi dan mengamankan kunci 1 (satu) unit Mobil Grandmax warna Silver dengan NOPOL KT 8664 NP;
Bahwa para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut di 5 TPH (Tempat Penumpukan Hasil) yang berbeda akan tetapi masih dalam satu blok yaitu di Blok G14 Afdeling 4 PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR, selanjutnya berdasarkan laporan internal audit PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR buah kelapa sawit yang ditemukan di dalam 1 (Satu) unit mobil Grandmax berwarna silver Metalik No. Pol KT 8664 NP adalah sebanyak 277 janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.000 kg serta total kerugian perusahaan sebanyak Rp. 6.000.000 (Enak Juta Rupiah).
----------------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I YUSAK Anak dari YAHYA UWEN bersama dengan Terdakwa II AGUS SULISIAWAN Anak dari PAULUS KATE (Alm) dan Terdakwa III ELIA ROBET Anak dari KORNELIUS (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Kampung Sakaq Lotoq, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat tepatnya di PT. Kalimantan AGRO MAKMUR pada Tempat Penumpukan Hasil Blok G14 Afdeling 4 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------
Bermula pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa I ingin bekerja ke Afdeling 5 PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR tidak sengaja melintasi Tempat Penumpukan Hasil Blok G 14 Afdeling 4 PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR dan disana Terdakwa I melihat banyak tumpukan buah kelapa sawit tidak diangkut. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa I untuk mengobrol seperti biasa sampai akhirnya Terdakwa I mengatakan “ITU DI BLOK G14 AFDELING 4 ADA BUAH KAYANYA GAK DIANGKUT ITU GIMANA KALAU KITA AMBIL AJA ITU” selanjutnya Terdakwa II menjawab “OKE GAS MUMPUNG ROKOK TIPIS INI”. Kemudian sekira pukul 21.30 WITA, Terdakwa II pamit pulang untuk mengambil senter kepala dan berkata “NANTI SAYA TUNGGU DI BLOK” kemudian Terdakwa I menjawab “OKE”;
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa II pergi ke perkebunan buah kelapa sawit BLOK G 14 PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Revo Fit 110 CC berwana Hitam Biru tanpa nopol, lalu datang Terdakwa I sekira pukul 22.30 WITA dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra X 125 CC berwana Hitam Merah dengan Nopol KT 2127 PAC. Kemudian sekira pukul 23.50 WITA, Terdakwa I menelepon Terdakwa III dengan mengatakan “OM BISA NAIK AMBIL BUAH INI DI BLOK G 14 BAWA MOBIL” selanjutnya Terdakwa III menjawab “BISA TAPI SAYA MASIH DI SEBRANG INI, DIMANA?” selanjutnya Terdakwa I menjawab “DI KEBUN, YAA KAMI TUNGGU”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa III datang dengan membawa 1 (satu) unit Mobil Grandmax warna Silver dengan NOPOL KT 8664 NP ke Tempat Penumpukan Hasil Blok G 14 Afdeling 4 PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR. Selanjutnya para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR dengan mengangkut buah kelapa sawit tersebut dari tempat penumpukan ke dalam bak dari 1 (Satu) unit mobil Grandmax berwarna silver Metalik No. Pol KT 8664 NP. Terdakwa I dan Terdakwa II secara bergantian mengangkut buah kelapa sawit dengan menusuk buah kelapa sawit menggunakan 1 (Satu) Tojok kemudian menaikkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak dari 1 (Satu) unit mobil Grandmax berwarna silver Metalik No. Pol KT 8664 NP. Kemudian Terdakwa III memungut atau mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah dan mengangkut buah kelapa sawit tersebut yang berlangsung selama ± 45 menit dengan kondisi gelap serta pencahayaan dari lampu senter kepala milik Terdakwa I dan Terdakwa II;
Selanjutnya sekira pukul 02.00 WITA, para Terdakwa memutuskan untuk pergi dan keluar dari Areal kebun PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR namun pada saat berada di jalan Blok areal kebun, Saksi IMANUEL, Saksi ROMI dan Saksi RAYMUNDUS menemukan 1 (Satu) unit kendaraan Grand Max berwarna silver dengan NOPOL KT 8664 NP bermuatan buah kelapa sawit dan dikemudikan oleh Terdakwa III serta Terdakwa I mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 berwarna Merah dan Terdakwa II menggunakan sepeda motor Revo Fit berwarna hitam. Kemudian pada saat itu Saksi IMANUEL, Saksi ROMI dan Saksi RAYMUNDUS menghentikan Para Terdawa selanjutnya Saksi ROMI langsung mengambil kunci mobil tersebut. Kemudian Terdakwa I berkata “MINTA TOLONG DI LEPASKAN UNTUK KALI INI” selanjutnya Saksi ROMI menjawab “TIDAK BISA”. Kemudian Saksi IMANUEL, Saksi ROMI dan Saksi RAYMUNDUS mengambil tindakan untuk mengambil dokumentasi dan mengamankan kunci 1 (satu) unit Mobil Grandmax warna Silver dengan NOPOL KT 8664 NP;
Bahwa para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut di 5 TPH (Tempat Penumpukan Hasil) yang berbeda akan tetapi masih dalam satu blok yaitu di Blok G14 Afdeling 4 PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR, selanjutnya berdasarkan laporan internal audit PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR buah kelapa sawit yang ditemukan di dalam 1 (Satu) unit mobil Grandmax berwarna silver Metalik No. Pol KT 8664 NP adalah sebanyak 277 janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.000 kg serta total kerugian perusahaan sebanyak Rp. 6.000.000 (Enak Juta Rupiah).
----------------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |