Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.Sus-LH/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
MULYONO Bin (Alm) DIROSONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pid.Sus-LH/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 64 /APB/KBR/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa MULYONO Bin (Alm) DIROSONO, pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Poros Trans Kalimantan Kampung Lakam Bilem Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula dari terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2025 menyuruh saudara kandungnya yaitu saksi HADI WALUYO untuk mengangkut kayu olahan berbentuk balok sekira jam 21.30 WITA di jalan poros trans Kamp. Lakan Bilem Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat, menggunakan 1 (satu) unit dump truck merk MITSHUBISHI DS FE SHD X K HI GEAR 4X2 MT warna Kuning dengan No. Rangka : MHMFE75PRLK025944 No. Mesin : 4D34TU16170 No. Pol W 9380 UL. Pengangkutan kayu olahan tersebut terdakwa menyuruh saksi HADI WALUYO tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan DKO, upah yang akan terdakwa berikan kepada saksi HADI WALUYO sebesar Rp250.000 per kubiknya, dan karena kayu olahan berbentuk balok jenis meranti yang saksi HADI WALUYO angkut tersebut sebanyak ± 158 potong dengan berbagai ukuran ± 5 m3 (lima kubik) sehingga total upah yang akan terdakwa akan berikan nantinya kepada saksi HADI WALUYO sebesar ± Rp1.250.000 dan upah tersebut belum terdakwa berikan kepada saksi HADI WALUYO. Kayu olahan berbentuk balok jenis meranti tersebut akan dibawa dan dilakukan penumpukan di somel milik terdakwa yang berada di Kamp. Purwodadi RT. 003 Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat, karena terdakwa memiliki usaha somel dan terdakwa tidak memiliki perijinan sah terkait usaha somel tersebut. Ketika tindak pidana mengangkut kayu olahan tersebut berlangsung terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kamp. Purwodadi RT. 005 Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat dan saat itu terdakwa sedang tidur, kemudian datang saksi ARIANTO, saksi FERIANTO dan saksi JONARLEX menanyakan apakah terdakwa ada memerintahkan saksi HADI WALUYO untuk melakukan pengangkutan kayu, kemudian terdakwa menjawab bahwa benar ada memerintahkan saksi HADI WALUYO untuk melakukan pengangkutan kayu menggunakan 1 (satu) unit dump truck merk MITSHUBISHI DS FE SHD X K HI GEAR 4X2 MT warna Kuning dengan No. Rangka : MHMFE75PRLK025944 No. Mesin : 4D34TU16170 No. Pol W 9380 UL yang digunakan oleh saksi HADI WALUYO untuk mengangkut kayu olahan berbentuk balok jenis meranti milik terdakwa tersebut lalu terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli perbuatan pengangkutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu - Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan DKO dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan menyalahi peraturan perundangan undangan dan dapat dikenai sanksi hukum pidana, Karenanya perbuatan tersebut dapat dikenakan sangsi sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang terakhir Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Oleh karena itu dapat dibuktikan pengangkutan kayu gergajian tersebut tidak disertai dengan dokumen yang sah, maka perbuatan mengangkut kayu tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang terakhir Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dapat dikatakan merugikan negara. Dan kemudian dapat saksi EKO SUPRIYADI memberikan keterangan untuk kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana terdakwa tersebut berdasarkan besaran kubikasi kayu olahan dalam Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Kayu Gergajian Nomor : BA.1/Tim/BPHL.XI/II/2025 ditandatangani Pelaksana Pengukuran Akhmad Sahidin, S.Hut., NIP. 197504201997031003 dan Muhammad Ishak, S.Hut., MM NIP. 19750902 199703 1 001 dapat dilakukan penghitungan dengan total kerugian negara sebesar Rp7.557.300,-(tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh tiga ratus rupiah).-------- Perbuatan terdakwa MULYONO Bin (Alm) DIROSONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |