Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
ICHSANUDIN Bin NUR JAIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 97/APB/KBR/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
2Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICHSANUDIN Bin NUR JAIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ------------ Bahwa Ia terdakwa ICHSANUDIN Bin NUR JAIZ, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Sendawar raya Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak utnuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjad perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--- ------------ Bermula pada tanggal 16 Maret 2025 sekitar Pukul 12.00 Wita sdr. HENDRIK (DPO/17/V/2025/Resanarkoba) menemui Terdakwa yang sedang beristirahat untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yakni mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu-shabu dengan sekali pengambilan akan diberi upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta mendapat narkotika jenis shabu shabu secara gratis untuk dikonsumsi, Terdakwa pun tertarik dan menerima atas tawaran tersebut. Kemudian, sdr. HENDRIK (DPO) memberi nomor sdr. Bos LP (DPO/16/V/2025/Resanarkoba) kepada Terdakwa untuk bekerja atas narkotika jenis shabu shabu tersebut dengan cara mengambil dan meletakkan sesuai dengan peta yang diberikan oleh BOS LP (DPO). Kemudian Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 22.50 wita. BOS LP (DPO) mengirim peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu shabu kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. HENDRIK (DPO) menuju lokasi tepatnya di SPBU Blintut di bawah tulisan pintu masuk lalu dengan 2 mengendarai 1 (satu) unit YAMAHA MIO warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH328D408BK284424 nomor mesin 2BD3263902 milik sdr. HENDRIK (DPO) selanjutnya pukul 23.00 wita Terdakwa turun dari motor dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengabil kotak bekas bungkus rokok sampoerna mild warna putih yang berisi narkotika jenis shabu shabu. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan sdr. HENDRIK (DPO) melanjutkan perjalanan untuk kembali ke arah Poltek mess Sendawar namun, sdr. HENDRIK (DPO) berhenti di sebuah warung untuk membeli minuman di sebuah warung. Saat itu, Terdakwa sedang berada menunggu sdr. HENDRIK (DPO) di pinggir jalan Sendawar Raya Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat datanglah beberapa anggota kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan yakni saksi MURSALIN, saksi TRI HERI Bin PUJIONO, dan saksi M. RIDUANSYAH Bin ASMURANSYAH seketika pun Terdakwa langsung kaget lalu melempar bekas bungkus rokok sampoerna mild warna putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu shabu ke arah kiri. kemudian, saksi MURSALIN dan saksi TRI HERI mengamankan Terdakwa dengan melakukan penggeledahan sebagaimana menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih yang beirisikan 1 (satu) buah plastic klip warna bening ukuran sedang dengan 5 (lima) poket narkotika jenis shabu shabu saat tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No : 11092/102/20/03/2025 tanggal 20 Maret 2025, jenis barang Satu Poket Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 1,54 Gram, Taksiran Bersih 0,64 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 Gram sehingga sisa 0,54 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0087 tanggal 26 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Evan Yun Deliyana, S. Si. Apt, dengan kesimpulan Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Lab : 242263 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc., Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Methampethamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Maka dalam hal ini, Terdakwa Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjad perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut. ------------------------------------------------------------------------------- ------------ Perbuatan terdakwa ICHSANUDIN bin NUR JAIZ tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- ------------------- SUBSIDAIR ------------ Bahwa terdakwa ICHSANUDIN Bin NUR JAIZ, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Sendawar raya Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golong I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bermula pada tanggal 16 Maret 2025 sekitar Pukul 12.00 Wita sdr. HENDRIK (DPO/17/V/2025/Resanarkoba) menemui Terdakwa yang sedang beristirahat untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yakni mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu-shabu dengan sekali pengambilan akan diberi upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta mendapat narkotika jenis shabu shabu secara gratis untuk dikonsumsi, Terdakwa pun tertarik dan menerima atas tawaran tersebut. Kemudian, sdr. HENDRIK (DPO) memberi nomor sdr. Bos LP (DPO/16/V/2025/Resanarkoba) kepada Terdakwa untuk bekerja atas narkotika jenis shabu shabu tersebut dengan cara mengambil dan meletakkan sesuai dengan peta 3 yang diberikan oleh BOS LP (DPO). Kemudian Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 22.50 wita. BOS LP (DPO) mengirim peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu shabu kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. HENDRIK (DPO) menuju lokasi tepatnya di SPBU Blintut di bawah tulisan pintu masuk lalu dengan mengendarai 1 (satu) unit YAMAHA MIO warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH328D408BK284424 nomor mesin 2BD3263902 milik sdr. HENDRIK (DPO) selanjutnya pukul 23.00 wita Terdakwa turun dari motor dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengabil kotak bekas bungkus rokok sampoerna mild warna putih yang berisi narkotika jenis shabu shabu. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan sdr. HENDRIK (DPO) melanjutkan perjalanan untuk kembali ke arah Poltek mess Sendawar namun, sdr. HENDRIK (DPO) berhenti di sebuah warung untuk membeli minuman di sebuah warung. Saat itu, Terdakwa sedang berada menunggu sdr. HENDRIK (DPO) di pinggir jalan Sendawar Raya Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat datanglah beberapa anggota kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan yakni saksi MURSALIN, saksi TRI HERI Bin PUJIONO, dan saksi M. RIDUANSYAH Bin ASMURANSYAH seketika pun Terdakwa langsung kaget lalu melempar bekas bungkus rokok sampoerna mild warna putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu shabu ke arah kiri. kemudian, saksi MURSALIN dan saksi TRI HERI mengamankan Terdakwa dengan melakukan penggeledahan sebagaimana menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih yang beirisikan 1 (satu) buah plastic klip warna bening ukuran sedang dengan 5 (lima) poket narkotika jenis shabu shabu saat tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut.. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No : 11092/102/20/03/2025 tanggal 20 Maret 2025, jenis barang Satu Poket Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 1,54 Gram, Taksiran Bersih 0,64 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 Gram sehingga sisa 0,54 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0087 tanggal 26 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Evan Yun Deliyana, S. Si. Apt, dengan kesimpulan Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Lab : 242263 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc., Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Methampethamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dalam hal ini, Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golong I-bukan tanaman serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut. ------------ Perbuatan terdakwa ICHSANUDIN bin NUR JAIZ tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..----------------------------------------------------------- ------------

Pihak Dipublikasikan Ya