| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 160/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. 2.SALMA ADILAH, SH |
ANDI PUTRA SETIAWAN Als WOWOK Bin ROSWAJI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 160/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 172/APB/KBR/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
P R I M A I R
----Bahwa Terdakwa ANDI PUTRA SETIAWAN Als WOWOK BIN ROSWAJI (Alm) bersama-sama dengan MUHAMMAD AMIN BIN MISRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas lain) pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Samarinda-Melak tepatnya di Kampung Jambuk Makmur Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Juni Tahun 2025 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Amin Bin Misran menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu sabu melalui chat aplikasi whatsapp untuk ikut menjual sesuai tawaran Saksi Muhammad Amin Bin Misran pada hari sebelumnya, namun belum tersedia. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni Tahun 2025 sekira pukul 10.30 WITA, Saksi Muhammad Amin Bin Misran datang menghampiri Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Trans Samarinda-Melak mengendarai sepeda motor matic warna hitam. Saat setelah masuk, Saksi Muhammad Amin Bin Misran menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 2 (dua) gram dan 2 (dua) ball plastik klip warna bening sembari berkata jika harga 1 gram Narkotika Jenis sabu sabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan memberikan kebebasan Terdakwa untuk menjual dengan harga berapapun. Terdakwa yang menyetujui segera masuk ke kamar untuk memecah 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu sabu menjadi 11 (sebelas) poket yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat yang beragam seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) poket dan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) poket. Segera saat telah siap, Terdakwa menjual poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada beberapa orang yang memesan melalui chat aplikasi whatsapp. Terdakwa telah menjual sebanyak 5 (lima) poket dengan harga 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu sabu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian menyetorkan uang senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi Muhammad Amin Bin Misran sedangkan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipakai Terdakwa untuk membeli bermacam kebutuhan harian.
----------- Perbuatan Terdakwa ANDI PUTRA SETIAWAN Als WOWOK BIN ROSWAJI (Alm) bersama-sama dengan MUHAMMAD AMIN BIN MISRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa ANDI PUTRA SETIAWAN Als WOWOK BIN ROSWAJI (Alm) bersama-sama dengan MUHAMMAD AMIN BIN MISRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas lain) pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Samarinda-Melak tepatnya di Kampung Jambuk Makmur Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari tanggal yang telah disebutkan diatas, Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat jika Saksi Muhammad Amin Bin Misran merupakan seseorang yang sebelumnya telah menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat beranggotakan Saksi Tri Heri Prasetyo Bin Pujiono, Saksi Mursalin, Saksi Muhammad Riduansyah Bin Asmuransyah melakukan pengembangan dengan cara melakukan penangkapan Saksi Muhammad Amin Bin Misran lalu meminta untuk menunjukan tempat tinggal Terdakwa dengan modus untuk meminta Narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya saat sampai dirumah Terdakwa dan melihat Terdakwa akan menyerahkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening segera Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan melakukan penggledahan pada rumah Terdakwa. Ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket Narkotika jenis sabu sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) unit HP merk REALME 7i warna hijau IMEI 862735042238210 IMEI 862735042238202 No. HP 08213911653, 1 (satu) buah sim card IM3 dengan nomor 085828166317, 1 (satu) buah kotak warna bening bertuliskan REGULATOR, 1 (satu) buah karet warna merah, 1 (satu) buah karet warna orange, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 2 (dua) ball plastic klip warna bening ukuran kecil yang diakui merupakan barang milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ----------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa ANDI PUTRA SETIAWAN Als WOWOK BIN ROSWAJI (Alm) bersama-sama dengan MUHAMMAD AMIN BIN MISRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
